RADARDEPOK.COM - RH (26), terdakwa eksploitasi anak di bawah umur dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, kawasan Grand Depok City (GDC), beberapa waktu lalu.
Ketua Majelis Hakim, Ultry Meilizayeni menyebut, RH dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Bangun Sinergi dan Jejaring Perluas Pasar Ekspor Kopi Lewat Communal Branding
Artinya, Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 88 Juncto Pasal 76 I UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp100 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ungkap Ultry Meilizayeni.
Baca Juga: Rahasia Desain Kamar Tidur Minimalis dengan Sentuhan Natural di Kota Depok
Menurut Ultry Meilizayeni, Majelis Hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf. Sehingga, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana," kata Ultry Meilizayeni.
Baca Juga: Rahasia Kelezatan di Kota Depok, 7 Tempat Cafe terbaik yang Harus Dikunjungi
Dalam amar putusannya, terdakwa RH diketahui mempekerjakan tiga perempuan, yaitu R, C dan NP yang masih berstatus dibawah umur dan belum memiliki KTP. Dari ketiganya, terdakwa RH menyediakan jasa prostitusi full service.
"Keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam menyediakan jasa prostitusi digunakan untuk keperluan sehari-hari, oleh karenanya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi," jelas Ultry Meilizayeni.
Baca Juga: Angkot vs Kereta di Depok, Berikut Kronologisnya
Sementara itu, JPU Lutfi Noor Rosida menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, Polres Metro Depok mengutus anggotanya yang melakukan penyamaran untuk membongkar praktik prostitusi di Kost Griya Pasadena, Jalan Pondok Hijau, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis. Darisitu, polisi mengamankan RH yang mempekerjakan NP, R dan C sebagai pekerja seks.
Baca Juga: KSAD Terima Laporan Kenaikan Pangkat 18 Pati TNI AD, Berikut Ini Nama-namanya
Artikel Terkait
Rahasia Desain Kamar Tidur Minimalis dengan Sentuhan Natural di Kota Depok
Mencicipi Ramen yang Lezat di Kota Depok dan Temukan Pengalaman Kuliner Terbaik
Gubernur Khofifah Bangun Sinergi dan Jejaring Perluas Pasar Ekspor Kopi Lewat Communal Branding
Kabar Terbaru, Ini Kolam Renang yang ada di Kota Depok
414 Tersangka TPPO Ditangkap, 1.314 Korban Berhasil Diselamatkan