Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Depok Keluarkan Aturan Pelaksanaan Kurban, Ini Isi Kebijakannya

- Sabtu, 24 Juni 2023 | 07:15 WIB
SE Walikota terkait penyelenggaraan Idul Adha
SE Walikota terkait penyelenggaraan Idul Adha

Kemudian untuk pemotongan hewan kurban di luar RPHR, lurah diminta melakukan pemetaan lokasi penyelenggaraan pemotongan hewan dengan memperhatikan aspek ketertiban, kebersihan, dan keindahan.

Persetujuan tempat pemotongan hewan kurban dikeluarkan oleh camat yang berlaku pada hari H Iduladha dan hari Tasyrik (H+1, H+2, H+3) berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat yang dikuatkan dengan surat keterangan tanggung jawab penuh dari ketua panitia pemotongan hewan kurban.(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X