Kemudian untuk pemotongan hewan kurban di luar RPHR, lurah diminta melakukan pemetaan lokasi penyelenggaraan pemotongan hewan dengan memperhatikan aspek ketertiban, kebersihan, dan keindahan.
Persetujuan tempat pemotongan hewan kurban dikeluarkan oleh camat yang berlaku pada hari H Iduladha dan hari Tasyrik (H+1, H+2, H+3) berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat yang dikuatkan dengan surat keterangan tanggung jawab penuh dari ketua panitia pemotongan hewan kurban.(***)
Artikel Terkait
Disegel, TPS Liar Limo Jalan Terus
Cinere Mulai Garap Infrastruktur Sembilan Titik
TP PKK Kelurahan Beji Terus Diperkuat
15 Pasien Rehabilitasi di BNN Depok : 2021 Sampai 2022 Sampai 100 Orang
Lahan Sawah Dilindungi di Depok Sudah Habis, Berikut Data BPN