RADARDEPOK.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Depok Nomor 451/354-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Pencegahan Penyebaran Penyakit Kulit Berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) dan Kewaspadaan terhadap Penyakit Peste Des Petits Ruminansia (PPR) di Kota Depok dalam rangka pelaksanaan kegiatan kurban di hari raya Iduladha 1444 Hijriyah/2023 masehi. SE ini ditetapkan oleh Walikota Depok, Mohammad Idris pada 20 Juni 2023.
SE tersebut berdasarkan peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PD410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P90/MEN LHK/SEKJEN/SET.SATU/11/2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-pos Fasilitas Publik Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Baca Juga: Farabi Terbuka Jika Disanding Kaesang di Pilkada Depok 2024
Beberapa hal diatur dalam SE ini. Antara lain, tentang lapak penjualan kurban misalnya, lurah melakukan pemetaan wilayah dalam upaya melokalisir tempat lapak penjualan hewan kurban, dengan memperhatikan aspek ketertiban, kebersihan dan keindahan.
Persetujuan berjualan hewan kurban dikeluarkan oleh camat setempat, berlaku sejak ditandatangani sampai dengan 10 hari setelah hari raya Iduladha 1444 hijriah, berdasarkan rekomendasi dari luas tempat yang dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari pemilik atau penanggung jawab. Lalu, lokasi lapak berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum, lurah melaporkan data dan perkembangannya kepada camat.
Selanjutnya, dalam melakukan kegiatan jual beli hewan kurban harus memenuhi pernyataan berikut. Yakini dengan menjaga kebersihan area lapak setiap hari dan bertanggung jawab terhadap sampah maupun limbah hewan agar tidak menimbulkan gangguan masyarakat dan lingkungan sekitar hewan dan kesehatan hewan.
Baca Juga: Rumah Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang di Krukut Depok Selalu Tertutup
Hewan yang didatangkan dari luar Kota Depok harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal hewan.
Memiliki lahan yang sesuai dengan jumlah disertai pembatas dan pagar agar hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan peka lain masuk ke tempat penjualan.
Pemilik atau penanggungjawab harus melaporkan kasus hewan sakit terintegrasi penyakit antraks, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau kasus kematian mendadak ke nomor hotline 0812 1330 5834 atau call center 112.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Warga Didorong Jadi Pengusaha Sukses, Begini Caranya
Limbah hewan dikumpulkan, disinfeksi dan dimasukkan ke dalam karung. Tersedia fasilitas tempat isolasi untuk hewan yang ditemukan terduga sakit. Jika hasil pemeriksaan dokter hewan dinyatakan bahwa hewan tidak dapat diobati atau hewan dalam kondisi ambruk, dilakukan tindakan pemotongan bersyarat.
Lalu, terkait pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR). Dalam keterbatasan jumlah dan kapasitas RPHR pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar PRHR, dengan memperhatikan beberapa syarat berikut.
Bertanggung jawab terhadap kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan. Hewan yang didatangkan dari luar Kota Depok harus disertai SKKH atau SV dari daerah asal hewan.
Artikel Terkait
Disegel, TPS Liar Limo Jalan Terus
Cinere Mulai Garap Infrastruktur Sembilan Titik
TP PKK Kelurahan Beji Terus Diperkuat
15 Pasien Rehabilitasi di BNN Depok : 2021 Sampai 2022 Sampai 100 Orang
Lahan Sawah Dilindungi di Depok Sudah Habis, Berikut Data BPN