Senin, 22 Desember 2025

Samsat Cinere Depok Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pembebasan BBNKB II

- Kamis, 6 Juli 2023 | 18:34 WIB
ILSUTRASI : Pengendara di Kota Depok. (DOK. RADAR DEPOK)
ILSUTRASI : Pengendara di Kota Depok. (DOK. RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Warga Depok diajak untuk memanfaatkan program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Sebab, terdapat sejumlah keuntungan bagi masyarakat.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Depok II Cinere Rina Parlina mengatakan, program ini digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa sBarat, yang bergulir mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

"Masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan, untuk memanfaatkan program ini. Periode pembayaran mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya," ungkap dia kepada Radar Depok, Kamis (6/7).

Baca Juga: Kegiatan Positif Untuk Mengisi Liburan Sekolah Anak di Kota Depok

Rina menerangkan, dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II plat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya, e-KTP asli pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir dan bukti pengalihan kepemilikan.

Kemudian, kendaraan wajib dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti cek fisik kendaraan dan fotokopi berkas.

"Siapkan berkas yang dibutuhkan dan masyarakat bisa mengurus sendiri ke Samsat," pinta dia.

Baca Juga: Begini Upaya PT Karabha Digdaya Dalam Mendorong UMKM Lokal untuk Berperan Sebagai Eksportir Depok

Lebih lanjut, dia meminta, masyarakat dapat secara sadar melakukan pembayaran pajak dan mengurus administrasi kepemilikan kendaraan. Musababnya, hal tersebut sangat berpengaruh terhadap potensi dan pendapatan pajak daerah.

"Kami harap, masyarakat bisa memanfaatkan program ini. Selain untuk pemasukan pajak, bisa juga dijadikan acuan perbaikan data jika kendaraan telah berpindah kepemilikan," tandas Rina. (***)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X