RADARDEPOK.COM - Warga Depok diajak untuk memanfaatkan program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Sebab, terdapat sejumlah keuntungan bagi masyarakat.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Depok II Cinere Rina Parlina mengatakan, program ini digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa sBarat, yang bergulir mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.
"Masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan, untuk memanfaatkan program ini. Periode pembayaran mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya," ungkap dia kepada Radar Depok, Kamis (6/7).
Baca Juga: Kegiatan Positif Untuk Mengisi Liburan Sekolah Anak di Kota Depok
Rina menerangkan, dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II plat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya, e-KTP asli pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir dan bukti pengalihan kepemilikan.
Kemudian, kendaraan wajib dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti cek fisik kendaraan dan fotokopi berkas.
"Siapkan berkas yang dibutuhkan dan masyarakat bisa mengurus sendiri ke Samsat," pinta dia.
Baca Juga: Begini Upaya PT Karabha Digdaya Dalam Mendorong UMKM Lokal untuk Berperan Sebagai Eksportir Depok
Lebih lanjut, dia meminta, masyarakat dapat secara sadar melakukan pembayaran pajak dan mengurus administrasi kepemilikan kendaraan. Musababnya, hal tersebut sangat berpengaruh terhadap potensi dan pendapatan pajak daerah.
"Kami harap, masyarakat bisa memanfaatkan program ini. Selain untuk pemasukan pajak, bisa juga dijadikan acuan perbaikan data jika kendaraan telah berpindah kepemilikan," tandas Rina. (***)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Artikel Terkait
2024, Kuota Haji Depok 1.660 Orang
Awas DBD Merebak Saat El Nino, Januari-Mei Sudah 488 Warga Depok Dirawat
Ini 3 Nama yang Muncul di Penjaringan Calon Kepala Daerah PKS Depok, Imam Budi Hartono Paling Dominasi
Ombudsman Puji Pelayanan Publik Pemkot Depok
PKS Depok Usung Imam Budi Hartono di Depok, Anak Sopir Siap Lawan Anak Presiden