Senin, 22 Desember 2025

Sidang Kekerasan Fisik Supir Taksi Online di Depok Ditunda, Ini Sebabnya

- Jumat, 7 Juli 2023 | 08:00 WIB
SIDANG : JPU Kejari Depok, Tohom Hasiholan Silalahi saat membacakan dakwaan terhadap Bripda HS dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
SIDANG : JPU Kejari Depok, Tohom Hasiholan Silalahi saat membacakan dakwaan terhadap Bripda HS dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Dalam persidangan itu, kata Tohom, Bripda HS tidak membantah satupun dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Artinya, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak akan mengajukan eksepsi.

"Tadi penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi. Berarti agenda selanjutnya pemanggilan saksi pada tanggal 19 Juni," beber dia.

Baca Juga: Begini Upaya PT Karabha Digdaya Dalam Mendorong UMKM Lokal untuk Berperan Sebagai Eksportir Depok

Sejauh ini, sebut dia, JPU belum menemukan adanya fakta baru. Kendati demikian, hal itu bisa saja didapatkan dari keterangan saksi pada agenda sidang selanjutnya.

"Sejauh ini belum ada, kalau fakta kita lihat dipersidangan aja, kalau sudah pemanggilan saksi-saksi kemungkinan ada," tandas Tohom.

Baca Juga: 14 Siswa SMK PGRI 2 Cibinong PKL di Rutan Depok

Untuk diketahui, Sony Rizal Tahitoe ditemukan tak bernyawa di Perumahan Bukit Cengkeh I, Kecamatan Cimanggis, Senin (23/1) sekitar pukul 04:00 WIB. Saat itu, korban mengemudikan mobil Avanza bernopol B 1739 FZG yang ditemukan tergeletak di samping mobilnya. (ger)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X