Dalam persidangan itu, kata Tohom, Bripda HS tidak membantah satupun dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Artinya, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak akan mengajukan eksepsi.
"Tadi penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi. Berarti agenda selanjutnya pemanggilan saksi pada tanggal 19 Juni," beber dia.
Baca Juga: Begini Upaya PT Karabha Digdaya Dalam Mendorong UMKM Lokal untuk Berperan Sebagai Eksportir Depok
Sejauh ini, sebut dia, JPU belum menemukan adanya fakta baru. Kendati demikian, hal itu bisa saja didapatkan dari keterangan saksi pada agenda sidang selanjutnya.
"Sejauh ini belum ada, kalau fakta kita lihat dipersidangan aja, kalau sudah pemanggilan saksi-saksi kemungkinan ada," tandas Tohom.
Baca Juga: 14 Siswa SMK PGRI 2 Cibinong PKL di Rutan Depok
Untuk diketahui, Sony Rizal Tahitoe ditemukan tak bernyawa di Perumahan Bukit Cengkeh I, Kecamatan Cimanggis, Senin (23/1) sekitar pukul 04:00 WIB. Saat itu, korban mengemudikan mobil Avanza bernopol B 1739 FZG yang ditemukan tergeletak di samping mobilnya. (ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Artikel Terkait
Kegiatan Positif Untuk Mengisi Liburan Sekolah Anak di Kota Depok
Pengamat Sebut Andika Bisa Memberi Nilai Tambah untuk Ganjar Pranowo
Samsat Cinere Depok Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pembebasan BBNKB II
Erick Thohir: Indonesia akan Punya Pusat Layanan Kesehatan dan Pariwisata Kelas Dunia
DAM Berikan Program Khusus Pembelian Sepeda Motor Honda di Bulan Juli
Belajar dari Kasus Konser Dewa 19, Ketua DPRD DKI Dukung Renovasi JIS