RADARDEPOK.COM - Sidang kasus kekerasan fisik yang berujung hilangnya nyawa yang dilakukan oknum anggota Polri, Bripda HS terhadap pengemudi taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59), di Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis, mengalami penundaan.
Informasi yang diterima Radar Depok, sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dijadwalkan jatuh pada Rabu (5/7) terpaksa ditunda. Sebab, saksi yang akan dimintai keterangan tidak hadir.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Konser Dewa 19, Ketua DPRD DKI Dukung Renovasi JIS
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejakasaan Negeri (Kejari) Depok, Tohom Hasiholan Silalahi memastikan, sidan itu ditunda karena tidak dihadiri saksi. Selanjutnya, sidang dijadwalkan kembali pada Senin (10/7).
"Kemarin, saksinya tidak hadir jadi sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin mendatang," ungkap kepada Radar Depok, Kamis (6/7).
Baca Juga: Samsat Cinere Depok Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pembebasan BBNKB II
Dalam sidang sebelumnya, Tohom telah membacakan dakwaan terhadap Bripda HS yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap pengemudi taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59) di Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis.
“Jadi agenda hari ini hanya pembacaan surat dakwaan saja, sebagaimana sudah didengarkan, pembacaan dakwaan itu disebut secara subsideritas. Dakwaan primer, diancam pidana Pasal 339 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau 365 KUHP," jelas dia, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pengamat Sebut Andika Bisa Memberi Nilai Tambah untuk Ganjar Pranowo
Tohon membeberkan, terdakwa Bripda HS menghujamkan 18 tusukan kepada supir taksi online tersebut. Niatnya, merampas mobil milik korban saat tiba di Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis.
"Dari dakwaan, berdasarkan hasil visum ada 18 luka tusukan, hal ini dianggap sesuatu yang luar biasa," ungkap dia kepada Radar Depok.
Baca Juga: Tampil Konsisten, Crosser Binaan Astra Honda Kembali Raih Poin Pada MXGP Lombok
Keinginan terdakwa menghabisi nyawa korban, bermula saat terdakwa Bripda HS kehabisan akal dalam mengembalikan uang temannya senilai Rp92 juta yang ludes untuk bermain judi online.
"Tadinya uang itu untuk beli mobil tapi buat judi online, habis semua, terdakwa ini mungkin memang hobi judi online. Uangnya sampai habis, setelah itu dia bingung bagaimana untuk mengembalikan uang ini," jelas Tohom.
Baca Juga: OPPO Meriahkan Gelaran Lagi-lagi Tenis
Artikel Terkait
Kegiatan Positif Untuk Mengisi Liburan Sekolah Anak di Kota Depok
Pengamat Sebut Andika Bisa Memberi Nilai Tambah untuk Ganjar Pranowo
Samsat Cinere Depok Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pembebasan BBNKB II
Erick Thohir: Indonesia akan Punya Pusat Layanan Kesehatan dan Pariwisata Kelas Dunia
DAM Berikan Program Khusus Pembelian Sepeda Motor Honda di Bulan Juli
Belajar dari Kasus Konser Dewa 19, Ketua DPRD DKI Dukung Renovasi JIS