Senin, 22 Desember 2025

Sidang Kasus Kekerasan Supir Taksi Online di Depok : Pinjam Uang Sebelum Habisi Korban

- Selasa, 11 Juli 2023 | 11:00 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menghadirkan dua saksi, dalam lanjutan sidang dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oknum anggota Polri, Bripda HS terhadap pengemudi taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59) di Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.  (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menghadirkan dua saksi, dalam lanjutan sidang dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oknum anggota Polri, Bripda HS terhadap pengemudi taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59) di Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menghadirkan dua saksi, dalam lanjutan sidang dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oknum anggota Polri, Bripda HS terhadap pengemudi taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59) di Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: RSUD ASA Depok Sudah Gunakan Sistem Pembayaran Digital

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok, Tohom Hasiholan Silalahi mengatakan, dua saksi yang dimintai keterangan itu yakni kakak kandung terdakwa, Martha Octaviani Sitanggang dan paman terdakwa, Hendri Wiliam.

Baca Juga: Pilpres 2024, Gen Z Depok Dukung Muhaimin Iskandar jadi Presiden

Dari keterangan keduanya, penuntut umum menemukan adanya fakta baru atas pembunuhan tersebut. Misalnya, terdakwa Bripda HS diduga pernah terlibat utang piutang akibat bermain judi online. Selain itu, terdakwa sempat menelpon saksi Martha Octaviani untuk meminjam uang. Hal itu dilakukan terdakwa sebelum mengeksekusi korbannya.

Baca Juga: Honda Daya Jayadi Racing Team Raih Poin Berharga di Putaran ke-3 OnePrix 2023

"Fakta yang didapat dari kedua saksi tersebut adalah bahwa dari Martha, diketahui dini hari pukul 04:00 WIB tanggal 23 Januari atau tanggal kejadian ya itu benar si terdakwa menelpon-nelpon. Adapun, dia menghubungi ya itu, kemarin kan didakwa kita dengar, dia itu lagi meminta bantuan uang sama Martha, cuma ga diangkat angkat sama Martha, barulah akhirnya terjadi kejadian itu," jelas dia kepada Radar Depok, Senin (10/7).

Baca Juga: Upaya Duren Seribu Sukseskan Kampung Proklim : Budidaya Maggot, Memanfaatkannya Semaksimal Mungkin

Bahkan, kata Tohom, sepeda motor yang dikendarai terdakwa hingga ke Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur diketahui milik pamannya, Hendri Wiliam yang dipinjam delapan hari sebelum Bripda HS mengeksekusi korbannya.

"Terus yang kedua dari pamannya, kita dapat fakta bahwa itu memang motor dari pamannya yang dipinjam oleh dia Hari Minggu, karena dari rumah dan dibawa oleh dia delapan hari kemudian baru dapet kabar pembunuhan itu pamannya pun kaget," tutur dia.

Baca Juga: Viral Kisah Khansa Dinikahi Pria yang 11 Tahun Lalu Jadi Mahasiswa KKN di Kampungnya

Sementara ini, sebut dia, pemeriksaan saksi masih berorientasi pada pencocokan dakwaan. Rencananya, kata Tohom, penuntut umum akan menghadirkan sekitar 10 saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

"Masih ada sekitar 10 saksi lagi, tapi nanti kita pilah-pilah dulu, apakah dipanggil semua atau tidak, sudah kita panggil, ada dalam BAP," terang Tohom.

Baca Juga: Disomasi Mantan Anggota, Band Kotak Dilarang Bawakan Lagu Ciptaan Posan Tobing dan Julia Angelina

Dalam persidangan itu, terdakwa Bripda HS tidak membantah apapun keterangan yang dinyatakan saksi. Salah satunya, soal kebiasaan bermain judi online yang menimbulkan adanya utang-piutang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X