Senin, 22 Desember 2025

Satpol PP Limo-Cinere Bredel Spanduk Liar di Depok

- Rabu, 12 Juli 2023 | 08:50 WIB
KUMPULKAN : Satpol PP Kecamatan Limo dan Cinere terus melakukan penertiban terhadap spanduk, baliho dan umbul umbul, banner yang tidak berizin. (RADAR DEPOK)
KUMPULKAN : Satpol PP Kecamatan Limo dan Cinere terus melakukan penertiban terhadap spanduk, baliho dan umbul umbul, banner yang tidak berizin. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Meneruskan arahan Satpol PP Kota Depok. Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Kecamatan Limo dan Cinere terus melakukan penertiban terhadap spanduk, baliho dan umbul umbul, banner yang tidak berizin.

Penertiban tersebut dinilai menyalahi ketentuan tempat pemasangan atribut dan tidak membayar pajak.

Komandan Tim (Dantim) BKO Satpol PP Kecamatan Limo, Tuhanto mengatakan, penertiban atribut promosi yang melanggar aturan merupakan tugas rutin Satpol PP dalam kerangka menegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.

Baca Juga: Imam Budi Hartono Maju Pilkada Depok 2024, Walikota Dukung?

Giat ini juga sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Depok nomor 300 / 345 - Satpol PP tentang tertib pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk umbul umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya.

"Kegiatan menertibkan alat peraga promosi di areal publik merupakan  kegiatan rutin Satpol PP sebagai petugas pelaksana penegak peraturan daerah (Perda), khususnya perda tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat," kata Tuhanto.

Tuhanto memastikan, pihaknya tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban atribut promosi yang melanggar aturan.

Baca Juga: Titik Koordinat Masih Dikeluhkan PPDB Jalur Zonasi di Depok, Sekolah Siapkan Pos Pengaduan

"Semua atribut yang melanggar aturan akan akan kami tertibkan, jadi bukan cuma atribut partai atau caleg saja, tapi atribut perusahaan atau apapun atributnya akan kami copot jika melanggar aturan," tegas Tuhanto.

Tak hanya di wilayah Kecamatan Limo, para petugas Satpol PP Kecamatan Cinere juga sedang fokus menertibkan alat peraga promosi di ruang publik.

Dantim BKO Satpol PP Kecamatan Cinere, Heri Sutardi mengaku telah mencopot puluhan spanduk dan umbul umbul yang tak berizin dan atau melanggar ketentuan penempatan atribut.

Baca Juga: 100 Bacaleg Depok Pakai Berkas Lama di Penutupan Vermin, Terancam Tidak Lolos?

"Kami juga sedang menggiatkan penertiban atribut yang melanggar aturan, kami tidak pilih kasih dalam melakukan penertiban semua atribut yang melanggar pasti akan kami tertibkan," tutup dia.(***)

Jurnalis : Aldy Rama 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X