Senin, 22 Desember 2025

Pasar Sukatani Siap Pertahankan Status SNI

- Jumat, 14 Juli 2023 | 13:45 WIB
Pasar Sukatani menjalani test dari Badan Standarisasi Indonesia (BSN) tahun 2023.
Pasar Sukatani menjalani test dari Badan Standarisasi Indonesia (BSN) tahun 2023.

RADARDEPOK.COM - Dalam mempertahankan predikatnya sebagai pasar tradisional berstandar nasional Indonesia (SNI), Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos sudah menjalani test dari Badan Standarisasi Indonesia (BSN) tahun 2023.

Kepala UPT Pasar Sukatani, Tri Handoko mengatakan, sebelumnya Pasar Sukatani sudah mempersiapkan survailen dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) terkait Pasar Sukatani berstatus SNI.

Menurut dia, Pasar Sukatani telah memperoleh sertifikat SNI pada tahun 2022 dan sertifikat SNI berlaku selama lima tahun. Namun setiap tahunnya harus dinilai kembali untuk memastikan 52 kriteria penilaian SNI.

"Jadi pada tahun kedua setelah ditetapkan sebagai Pasar Sukatani berstatus  SNI, untuk itu saat ini tahun kedua kami tengah mempersiapkan survailen dari BSN," kata Tri Handoko kepada Haraian Radar Depok, Kamis (13/7)

Baca Juga: Timnas Putri Indonesia Terhenti di Semifinal Piala AFF U-19 2023, Dikalahkan Thailand 1-7

Apabila dalam pengujian hasilnya terdapat penurunan kualitas, BSN akan meminta pihaknya untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan selama tiga bulan. Jika kesempatan waktu tiga bulan itu ternyata tidak bisa dilakukan perbaikan terhadap sejumlah variabel yang dinilai telah mengalami penurunan kualitas.

"Iya kemungkinan status pasar SNI Pasar Sukatani akan ditinjau kembali untuk dicabut," papar Tri.

Tri mengatakan, pasar berstandarisasi Nasional Indonesia, bukan untuk kepentingan instansinya saja, tetapi juga untuk para pedagang. Sebab, SNI juga bermanfaat bagi para pedagang.

“Para calon konsumen akan memperoleh jaminan standar mutu jika berbelanja di Pasar Sukatani, seperti keamanan, kenyamanan, pelayanan, dan lain-lain. Untuk itu para pedagang menerapkan standar mutu yang telah ditetapkan  BSN," ujar dia.***

Jurnalis : Andika Eka 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X