Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Depok Percantik 72 RTLH di Bojongsari

- Sabtu, 15 Juli 2023 | 15:25 WIB
Rehab total Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Rehab total Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

RADARDEPOK.COM - Ditotalkan sebanyak 72 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) akan dipugar di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jumat (14/7). Program ini, merupakan ajuan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2022, untuk pembangunan di tahun 2023 ini.

Kasi Ekbang Kecamatan Bojongsari, Yuni Astuti mengungkapkan, dari tujuh kelurahan yang ada, lima kelurahan untuk pembangunan RTLH akan direalisasikan. Ditotalkan terdapat 72 unit rumah di Kecamatan Bojongsari yang akan dipugar.

"Lima kelurahan yang terealisasi pembangunan itu diantaranya Kelurahan Bojongsari, Curug, Duren Mekar, Duren Seribu, dan Kelurahan Bojongsari Baru," tutu Yuni Astuti, Jumat (14/7).

Baca Juga: Kurikulum Merdeka, atau Kurikulum Terjun Bebas?

Dia mengungkapkan, jumlah total RTLH tahun ini jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami peningkatan peningkatan. Tahun lalu, unit rumah yang mengikuti program RTLH ditotalkan hanya enam unit.

"Kemungkinanya, bantuan program 72 unit RTLH tahun ini digabung dengan penerima manfaaf yang tertunda pada tahun lalu," imbuh dia.

Yuni mengatakan, semua yang telah terdata sebagai penerima manfaat, saat ini sedang dalam tahap proses pemberkasan ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim). Sementara waktu ini pelaksanaan program masih entah dilakukan kapan, menunggu aba-aba dari pihak terkait.

“Untuk saat ini kami sedang menunggu aba-aba dari Disrumkim terkait pelaksanaan. Soalnya yang menentukan itu kan mereka,” ujar Yuni.

Baca Juga: Pasar Sukatani Siap Pertahankan Status SNI

Sebagai tanda awal berjalannya program. Pada Senin (17/7), akan dilaksanakan pemberkasan RTLH Tahun Anggaran (TA) 2023 di Aula Kecamatan Bojongsari, yang dihadiri penerima manfaat dari masing-masing lima kelurahan yang sudah terverifikasi.

“Pemberkasan itu dilakukan untuk penerima manfaat. Untuk bukti verifikasi mereka cukup membawa KK, KTP, dan buku rekening untuk pendataan agar diproses,” jelas Yuni.***

Jurnalis : Aldy Rama 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X