Senin, 22 Desember 2025

Makin Mudah, Warga Depok yang ingin Buat SKCK tidak Harus Datang ke Kantor Polisi, Cukup dari HP

- Senin, 17 Juli 2023 | 12:39 WIB
Ilustrasi - Cara membuat SKCK online. (Tangkapan layar YouTube Arisin)
Ilustrasi - Cara membuat SKCK online. (Tangkapan layar YouTube Arisin)

RADARDEPOK.COM – Warga Depok yang ingin membuat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, kini tidak perlu lagi dayang ke kantor kepolisian.

Sebab, warga Depok yang ingin mengurus atau membuat SKCK bisa melakukannya secara online, dengan menggunakan HP.

Tahapan dan caranya pun tidak sulit. Berikut cara membuat SKCK online yang bisa dilakukan warga Depok tanpa harus datang ke kantor polisi.

Sebelum mengatahui cara membuat SKCK onine, ada baiknya simak penjelasan yang ada pada artikel ini.

Baca Juga: Ini 4 Drama Korea Populer yang Wajib Kamu Tonton, Jangan Lupa Siapkan Cemilan dan Tisu ya

Kepolisian meluncurkan layanan SKCK online untuk memudahkan masyarakat, tanpa harus mendatangi kantor polisi.

Seperti diketahui, SKCK, biasanya digunakan saat masyarakat akan mendaftar pekerjaan, mulai dari PNS, kepolisian atau bahwa swasta.

SKCK sudah menjadi pelengkap perseyaratan untuk melamar pekerjaan yang membuktikan bahwa calon pelamar tidak memiliki catatakan kriminal atau pernah membuat kejahatan.

Namun, SKCK ini tidak memiliki batas waktu yang lama. Berdasarkan ketentuan dan aturan SKCK atau surat berkelakuan baik ini hanya memiliki masa berlaku hingga enam bulan.

Baca Juga: Tata Cara Puasa di Bulan Muharram, Lengkap dengan Niat dalam Bahasa Arab dan Latin, Warga Depok Wajin Tahu

Cara membuat SKCK online seperti dikutip dari Instagram @indonesiabaik.id:

1. Masuk atau login ke laman skck.polri.go.id.

2. Kemudian klik formulir pendaftaran yang ada di pokok kanan atas.

3. Lalu isi Satwil, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faris Aurahmah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X