Minggu, 21 Desember 2025

Makin Mudah, Warga Depok yang ingin Buat SKCK tidak Harus Datang ke Kantor Polisi, Cukup dari HP

- Senin, 17 Juli 2023 | 12:39 WIB
Ilustrasi - Cara membuat SKCK online. (Tangkapan layar YouTube Arisin)
Ilustrasi - Cara membuat SKCK online. (Tangkapan layar YouTube Arisin)

4. Pada kolom isian menu Satwil, pilih jenis keperluan SKCK.

Baca Juga: Lurah Krukut Jamaludin Buka Turnamen Olahraga

5. Lanjutkan dengan mengisi kolom ‘Pilih Kesatuan Wilayah’ untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK sesuai KTP.

6. Isi semua kolom.

7. Setelah terisi, klik ‘Lanjut’ di bagian kanan bawah.

8. Kemudian isi data diri yang harus diisi pemohon.

9. Pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK.

Baca Juga: Begini Kata Mereka Tentang HUT Ke-13 Radar Depok

10. Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti unuk mengambil surat SKCK fisik sesuai domisili.

Sebagai catatan, membuat SKCK online ini warga Depok harus membayar biaya sebesar Rp30.000. Demikian cara membuat SKCK
online yang bisa dilakukan lewat HP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faris Aurahmah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X