Senin, 22 Desember 2025

Terdakwa Pembunuh Anak Kandung di Depok Divonis Mati, ini Hal yang Memberatkan

- Kamis, 20 Juli 2023 | 20:36 WIB
Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad dihukum mati setelah terbukti membunuh anak kandungnya. (SUGAWA/janter)
Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad dihukum mati setelah terbukti membunuh anak kandungnya. (SUGAWA/janter)

Baca Juga: Simak, ini Niat dan Tata Cara Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram 1445 Hijriyah, jangan Sampai Salah

Terdakwa juga menganiaya isterinya NI hingga emosi. Tindakan terdakwa dilakukan setelah emosi karena isterinya meminta bercerai.

Berikut hal yang memberatkan terdakwa:

1. Perbuatan terdakwa yang membunuh anak kandungnya telah meresahkan masyarakat.P

2. Perbuatan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad mengakibatkan saksi korban atau isterinya mengalami cacat seumur hidup dan trauma.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X