Senin, 22 Desember 2025

Dituntut Mati Kejari, Pembunuh Putri Kandung di Depok Minta Keringanan

- Rabu, 28 Juni 2023 | 12:00 WIB
SIDANG : Terdakwa Rizky Noviandi Ahmad yang membunuh putri kandungnya saat mengikuti persidangan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/6). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
SIDANG : Terdakwa Rizky Noviandi Ahmad yang membunuh putri kandungnya saat mengikuti persidangan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/6). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Setelah dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rizky Noviandi Ahmad (32), terdakwa pembunuh putri kandung, KPC (11), serta menganiaya istrinya, NI, meminta keringanan hukuman.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut terdakwa Rizky Noviandi Ahmad dijatuhi hukuman mati. Pasalnya, fakta persidangan menunjukan terdakwa secara sengaja merencanakan pembunuhan terhadap putri kandung, KPC dan penganiayaan pada Istrinya, NI.

Baca Juga: Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Sulteng dan Bekasi

Permintaan keringanan hukuman itu secara langsung disampaikan Rizky Noviandi Ahmad kepada majelis hakim dalam sidang beragendakan pembacaan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (26/6).

Dalam pledoi tersebut, Rizky Noviandi Ahmad mengaku menyesali perbuatannya. Dia berjanji, tidak akan mengulangi hal keji itu lagi ataupun pelanggaran hukum lainnya.

Baca Juga: 32 Gerai IM3 Siap Melayani Pelanggan Seluruh Indonesia, Tampil dengan Konsep Baru

"Saya benar-benar sungguh menyesal, oleh karena itu kiranya majelis hakim yang mulia dapat memberikan hukuman yang serendah-rendahnya. Dikarenakan saya benar-benar menyesal dan ingin merubah kehidupan saya ke arah yang lebih baik, yang masih panjang dimasa yang akan datang," kata dia saat membacakan pledoi.

Rizky Noviandi Ahmad mengatakan, dia masih mencintai istri yang telah dianiayanya bersamaan dengan pembunuhan terhadap KPC, beberapa waktu lalu. Bahkan, dai mengaku, masih ingin memperbaiki hubungannya dengan istri.

Baca Juga: Depok Arts District Impikan Kota Depok jadi Wisata Street Art

"Saya masih menyayangi dan mencintai istri saya yang telah saya lukai jiwa dan raganya dan saya ingin kembali bersama dia, untuk merawat anak yang masih berumur dua tahun yang masih memerlukan bimbingan, kasih sayang dan moral dari kedua orang tuanya dan juga saya ingin berbakti kepada ayah saya yang selalu setia menemani saya dalam perkara ini," papar Rizky Noviandi Ahmad.

Penasehat Hukum Terdakwa, Bambang menjelaskan, pihaknya hanya berupaya melakukan pembelaan atas tuntutan yang telah dibacakan JPU dalam sidang, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Refleksi Idul Adha 1444 H: Tauhid Kepemimpinan-Napak Tilas Perjalanan Nabi Ibrahim AS

"Namun, kami bukan berarti membenarkan perbuatan yang salah. Artinya, kami hanya meminta Hakim. Kan tidak sependapat boleh ya dengan JPU, kebetulan kan ada pasal 340 ya untuk pembunuhan berencana mungkin kami dalam hal itu tidak sependapat. Kami minta untuk pasal 338 untuk pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati sependapat, artinya ketika nanti Hakim memutuskan suatu perkara minimal itu menjadi pertimbangan," jelas dia.

Bambang berharap, kliennya hanya dijatuhi hukuman seumur hidup atau lebih rendah dari tuntutan JPU.

Baca Juga: Tim Pengawas di Depok Bakal Pantau Kesehatan Puluhan Ribu Hewan Kurban

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X