RADARDEPOK.COM – Warga Depok kini tidak perlu khawatir, apakah Anda terkena tilang elektronik atau tidak.
Kini, Anda bisa cek status apakah Anda tercatat sebagai pengendara yang terkena tilang elektronik atau tidak.
Caranya cukup membuka aplikasi di HP Anda, dan cari tahu apakah Anda salah satu pengendara yang melanggar sehingga terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga: Sangat Sulit, Hanya Orang Pintar yang Bisa Memecahkan Teka teki pada Tes IQ ini
Seperti diketahui, Polri memberlakukan tilang elektronik di beberapa daerah, termasuk Kota Depok.
Tilang elektronik atau ETLE ini diberlakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Sistem tilang elektronik atau ETLE diberlakukan Polri sebagai upaya pengembalikan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Baca Juga: Kos kosan Murah di Depok, Mulai dari Rp700 Ribuan sudah bisa Tidur Enak
Dalam penerapan tilang elektronik ini, Polri melalui Korlantas Polri menyiapkan ribuan ETLE status dan ETLE mobile yang ditempatkan di beberapa titik rawan.
Sebelumnya, Korlantas Polri jika pihaknya sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas.
Selain itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil.
Cara kerja tilang elektronik
Tilang elektronik dijalankan sesuai dengan mekanisme dan alur penilangan yang transparan, efektif dan menghindari punguat liar dari oknum.
Artikel Terkait
41 Lokasi Baru Tilang Elektronik, Termasuk di Depok
Kena Tilang Elektronik! Pahami Denda dan Cara Bayarnya
Ada 8 Jenis Pelanggaan Tilang ELektronik, Bagaimana Cara Menghindarinya?
Ingat-ingat, Berikut Ruas Tol yang Menerapkan Tilang Elektronik
Dishub Depok Tambah Alat Tilang Elektronik di Jalan Margonda