RADARDEPOK.COM - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight in Motion telah diterapkan (WIM) Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) di jalan tol sejak 1 April 2022.
Ada dua pelanggaran yang menjadi fokus dalam kebijakan tersebut, yaitu pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension overloading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.
Untuk mendeteksi pelanggaran overspeed, Korlantas menggunakan speedcam yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomor. Sementara untuk truk ODOL, akan terdeteksi saat melewati sensor WIM.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen, Aan Suhanan mengatakan, penerapan tilang elektronik di jalan tol untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mengurangi interaksi petugas dan pelanggar lalu lintas. Salah satunya, potensi pungutan liar yang dilakukan oknum petugas.
“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas,” ujar Aan, dikutip dari laman Korlantas.
Berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik:
Tilang pelanggar kecepatan (speedcam):
Ruas tol Jabodetabek
Ruas tol Cipularang
Ruas tol Padaleunyi
Ruas tol Jakarta-Cikampek
Ruas tol Palimanan-Kanci
Ruas tol Batang-Semarang
Ruas tol Semarang-Solo
Ruas tol Solo-Ngawi
Ruas tol Ngawi-Kertosono
Ruas tol Bakauheni KM 108A (Sumatera)
Ruas tol Bakauheni KM 108B (Sumatera)
Tilang pelanggar ODOL:
Ruas tol Jagorawi
Ruas tol JORR Seksi E
Ruas tol Jakarta-Tangerang
Ruas tol Padaleunyi
Ruas tol Semarang Seksi ABC
Ruas tol Ngawi-Kertosono
Ruas tol Surabaya-Gempol
Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/tKaPLjas49c