Senin, 22 Desember 2025

Ingat-ingat, Berikut Ruas Tol yang Menerapkan Tilang Elektronik

- Rabu, 27 Juli 2022 | 14:01 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADARDEPOK.COM - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight in Motion telah diterapkan (WIM) Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) di jalan tol sejak 1 April 2022.

Ada dua pelanggaran yang menjadi fokus dalam kebijakan tersebut, yaitu pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension overloading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.

Untuk mendeteksi pelanggaran overspeed, Korlantas menggunakan speedcam yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomor. Sementara untuk truk ODOL, akan terdeteksi saat melewati sensor WIM.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen, Aan Suhanan mengatakan, penerapan tilang elektronik di jalan tol untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mengurangi interaksi petugas dan pelanggar lalu lintas. Salah satunya, potensi pungutan liar yang dilakukan oknum petugas.

“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas,” ujar Aan, dikutip dari laman Korlantas.

Berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik:

Tilang pelanggar kecepatan (speedcam):

Ruas tol Jabodetabek

Ruas tol Cipularang

Ruas tol Padaleunyi

Ruas tol Jakarta-Cikampek

Ruas tol Palimanan-Kanci

Ruas tol Batang-Semarang

Ruas tol Semarang-Solo

Ruas tol Solo-Ngawi

Ruas tol Ngawi-Kertosono

Ruas tol Bakauheni KM 108A (Sumatera)

Ruas tol Bakauheni KM 108B (Sumatera)

 

Tilang pelanggar ODOL:

Ruas tol Jagorawi

Ruas tol JORR Seksi E

Ruas tol Jakarta-Tangerang

Ruas tol Padaleunyi

Ruas tol Semarang Seksi ABC

Ruas tol Ngawi-Kertosono

Ruas tol Surabaya-Gempol

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/tKaPLjas49c

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X