Senin, 22 Desember 2025

Dilaporkan Sang Kaka Atas Dugaan Penggelapan Mobil, Mia Harap Keadilan dari Aparat Hukum

- Jumat, 28 Juli 2023 | 17:47 WIB
Kondisi kediaman Terlapor Dugaan Penggelapan Mobil, Mia Moeladi. ISTIMEWA
Kondisi kediaman Terlapor Dugaan Penggelapan Mobil, Mia Moeladi. ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM-Warga Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Mia Moeladi dilaporkan ke kepolisian oleh sang kaka atas tuduhan penggelepan mobil.

Mia diketahui di laporkan kakanya ke Polres Jakarta Selatan perihal tuduhan yang sama sekali tidak dilakukannya.

Dirinya menjelaskan, mobil honda CRV berwarna putih tersebut justru diberikan oleh kakaknya (Pelapor) tersebut usai 2 mobil miliknya justru di jual oleh pelapor dengan alasan untuk membayar tagihan listrik kantor, kendaraan tersebut diberikan pelapor kepada terlapor untuk keperluan pribadi Mia (Bukan Sebagai Aset). 

"Selama ini saya di dzolimi oleh kakak kakak saya semenjak orang tua saya (ayah) meninggal pada tahun 2006, saya dituduh menggelapkan mobil, buktinya apa tuduhan tersebut?," tanya Mia.

Mia sendiri mengaku hingga saat ini masih tercatat sebagai bagian dari perusahaan milik almarhum ayahnya bahkan memiliki saham, namun seolah Mia 'Disingkirkan Paksa' kakaknya sendiri.

Baca Juga: Ular Sanca Kembali Teror Warga

Didampingi kuasa hukum saat berbicara di depan awak media Mia Moeladi meminta aparat penegak hukum untuk bertindak seadil-adilnya dan sesuai fakta serta prosedur hukum yang berlaku tanpa memihak pihak mana pun. 

Kuasa hukum Mia, Saliyun menilai, ada kejanggalan dalam perkara ini dimana kasus ini cenderung dipaksakan tanpa melihat bukti bukti dan fakta yang ada. 

"Harusnya kasus seperti ini polisi bisa mengarahkan ke jalur 'Restorative Justice' karena ini jelas internal keluarga antara adik dan kakak, menggelapkan bagaimana? Mobil tidak dialihkan ke pihak lain bahkan masih dipakai untuk operasional sehari hari karena memang diberikan oleh pelapor sendiri dan ada saksinya, " Terang Saliyun.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelempar Batu di Depok, Latar Belakang Pelaku Bikin Kaget

Menurutnya Restorative Justice atau Kekeluargaan lebih humanis untuk perkara internal keluarga dan meminta pihak terkait untuk mengawal kasus ini agar dapat diselesaikan sebagaimana mestinya. (RD)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X