Senin, 22 Desember 2025

Buron Lima Bulan, Kejari Depok Eksekusi Terpidana Kasus Penggelapan

- Senin, 22 Mei 2023 | 18:59 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menangkap terpidana buronan yang berstatus terpidana, Alfrido (49), Senin (22/5).  (KEJARI DEPOK )
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menangkap terpidana buronan yang berstatus terpidana, Alfrido (49), Senin (22/5). (KEJARI DEPOK )

RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menangkap terpidana buronan yang berstatus terpidana, Alfrido (49), Senin (22/5).

Terpidana menjadi buronan selama lima bulan, usai tidak hadir ketika dipanggil sebanyak tiga kali oleh Kejari Depok. Akhirnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Disnaker Depok Ajarkan Warga Perbaiki Rice Cooker hingga Mesin Cuci

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Alfrido dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Sebagai akibatnya, Alfrido divonis pidana penjara selama 4 tahun berdasarkan Putusan Nomor: 317/PID/2022/PT BDG Jo Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 136/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Peduli Kesehatan Balita, Warga Sawangan Baru Jejeg Dukung Bacaleg PDI Perjuangan Maudye Maulina

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah menjelaskan, terpidana ini setelah ditetapkan sebagai DPO, sangat licin dan beberapa kali berpindah-pindah lokasi. Namun demikian, pihak kejaksaan tetap melaksanakan pemantauan dan pengamanan terhadap Alfrido.

Kami serahkan kepada eksekutor kejaksaan untuk menjalani eksekusi di Rutan Depok dan menjalani hukuman pidana selama 4 tahun sesuai dengan putusan pengadilan,” terang Muhammad Arif Ubaidillah.

Baca Juga: Manchester City Juara Liga Inggris, Gol Julian Alvarez Lengkapi Pesta Citizens

Muhammad Arif Ubaidillah menuturkan, perbuatan terpidana Alfrido telah menimbulkan kerugian dalam jumlah yang sangat besar, mencapai miliaran rupiah. Hal ini disebabkan oleh penggelapan beberapa aset pertanahan dan cek sertifikat yang dimiliki oleh seorang korban berusia lanjut.

Baca Juga: Rilis Terbaru LTMPT, SMA Swasta Terbaik di Depok : Semuanya Masuk 1000 Sekolah Terbaik se Indonesia

Diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa,” tukas Muhammad Arif Ubaidillah. (jun)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X