RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menangkap terpidana buronan yang berstatus terpidana, Alfrido (49), Senin (22/5).
Terpidana menjadi buronan selama lima bulan, usai tidak hadir ketika dipanggil sebanyak tiga kali oleh Kejari Depok. Akhirnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Disnaker Depok Ajarkan Warga Perbaiki Rice Cooker hingga Mesin Cuci
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Alfrido dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Sebagai akibatnya, Alfrido divonis pidana penjara selama 4 tahun berdasarkan Putusan Nomor: 317/PID/2022/PT BDG Jo Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 136/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 24 Agustus 2022.
Baca Juga: Peduli Kesehatan Balita, Warga Sawangan Baru Jejeg Dukung Bacaleg PDI Perjuangan Maudye Maulina
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah menjelaskan, terpidana ini setelah ditetapkan sebagai DPO, sangat licin dan beberapa kali berpindah-pindah lokasi. Namun demikian, pihak kejaksaan tetap melaksanakan pemantauan dan pengamanan terhadap Alfrido.
“Kami serahkan kepada eksekutor kejaksaan untuk menjalani eksekusi di Rutan Depok dan menjalani hukuman pidana selama 4 tahun sesuai dengan putusan pengadilan,” terang Muhammad Arif Ubaidillah.
Baca Juga: Manchester City Juara Liga Inggris, Gol Julian Alvarez Lengkapi Pesta Citizens
Muhammad Arif Ubaidillah menuturkan, perbuatan terpidana Alfrido telah menimbulkan kerugian dalam jumlah yang sangat besar, mencapai miliaran rupiah. Hal ini disebabkan oleh penggelapan beberapa aset pertanahan dan cek sertifikat yang dimiliki oleh seorang korban berusia lanjut.
Baca Juga: Rilis Terbaru LTMPT, SMA Swasta Terbaik di Depok : Semuanya Masuk 1000 Sekolah Terbaik se Indonesia
“Diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa,” tukas Muhammad Arif Ubaidillah. (jun)
Artikel Terkait
Melihat Pendaftaran WUB di Kecamatan Tapos, Camat Tapos Apresiasi Program WUB
Rilis Terbaru LTMPT, SMA Swasta Terbaik di Depok : Semuanya Masuk 1000 Sekolah Terbaik se Indonesia
Ini 5 Restoran yang Sajikan Kuliner India, Buruan Serbu! Lengkap dengan Menu dan Alamatnya
Muyassar Internal Competition Horseback Archery and Show Jumping Lahirkan Juara Berkuda
KPK Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun