RADAR DEPOK.COM – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelepan investasi bodong Pandawa Group. Mereka adalah bos Pandawa Group Salman Nuryanto, pembuat administrasi Subandi dan Taryo, serta leader besar Madamin. Keempaatnya diduga telah menggelapkan dana ribuan nasabahnya yang mencapai sekitar Rp3 triliun.
Terkait hal ini, Pengamat Hukum Asep Warlan Yusuf menilai, penggelapan uang nasabah telah masuk kepada unsur pidana. Kalau pun harus ada pengembalian uang ke nasabah, itu nantinya yang akan meringankan tersangka. Karena dianggap sudah punya itikad baik mengembalikan uang nasabah.
Walau pun di sisi lain tidak akan merubah proses hukum. Tetapi, pada kenyataannya pelaku tidak juga mengembalikan uang yang dijanjikan.
“Tapi harus dipastikan bahwa ini bukan gagal bisnis, melainkan penggelapan uang. Musti dipilah antara, bisnis dan penipuan, atau penggelapan,” ungkap Asep kepada Radar Depok.
Asep juga menyebutkan, langkah hukum yang diambil para nasabah sudah tepat. Tetapi, nasabah maupun polisi juga harus mempunyai bukti kuat yang nantinya bisa dihadirkan di persidangan. Misalnya, iming-iming dari pelaku untuk menarik promosi, uang yang disita, buku tabungan, deposito, atau uang cash sebagai bukti uang masuk dari nasabah.
“Barang bukti yang disita jangan sampai hilang. Dan uang yang sudah ada (dari pelaku, Red) harus dihadirkan. Bukti lain yang bisa dihadirkan di persidangan misalnya surat penawaran promosi, atau berupa perjanjian. Karena pelaku ada niatan menjerat nasabah,” kata mantan hakim ini.
Asep menegaskan, bila pelaku tidak bisa mengembalikan uang nasabah secara utuh maka harus diganti dengan hukuman penjara. Bisa jadi akan lebih berat, karena tidak ada itikad baik. Itu pun harus disesuaikan dengan kerugian yang dialami para nasabah.
Keempat tersangka bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 3, 4, 5 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menyebutkan, nanti dari penyidikan akan terang benderang siapa saja yang mendapatkan persen dari setiap kali memasukan nasabah. Makanya, saat ini pihkanya pun masih menunggu hasilnya.
Berdasarkan hukum yang ada, sambung dia semua yang telah merugikan nasabah dapat dimintakan pertanggungjawabannya.
“Leader yang mendapatkan persen dari setiap nasabah mesti bertanggungjawab,” singkat pria yang juga menjabat Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otortitas Jasa Keuangan (OJK). (gun/hmi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB