RADARDEPOK.COM - Pemerintah tengah menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dieksekusi Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tingkatan kota/kabupaten. Lewat program ini, masyarakat lebih mudah memperoleh sertifikat tanah dengan mudah, terjangkau dan mengikis praktik pungutan liar (pungli).
Baca Juga: SSB Setia Junior Jawara Liga FSSKD
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan, program PTSL memiliki sejumlah keunggulan. Salah satunya, memangkas waktu pembuatan sertifikat. Tentunya, harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti melampirkan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga atau C1, fotokopi Letter C yang merupakan bukti kepemilikan tanah, fotokopi SPPT-PBB terbaru.
Lain dari itu, BPN Kota Depok meminta surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui dua orang saksi, sketsa tanah serta nama dan tanda tangan batas utara, timur, selatan, dan barat tanah yang akan didaftarkan.
Baca Juga: Jenazah Bayi Ditemukan Terbungkus Plastik Hitam di Depok
“Pemerintah hanya bertanggung jawab atas biaya sosialisasi, pengukuran, dan penerbitan sertifikat tanah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, biaya-biaya lain seperti pengurusan dan perpajakan tetap menjadi tanggungan pemohon,” jelas Indra Gunawan kepada Radar Depok, Selasa (1/8).
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan Ramen Halal Depok, Bikin Ketagihan dan gak perlu Khawatir lagi
Proses PTSL, kata Indra Gunawan, biasanya hanya memakan waktu satu hingga dua bulan apabila seluruh berkas persyaratan lengkap dan tidak ada masalah terkait hak atas tanah yang diajukan ke BPN.
“Dengan persyaratan yang lengkap dan tidak ada hambatan dalam hal kepemilikan tanah, proses PTSL dapat diselesaikan dalam masa anggaran yang sama,” terang Indra Gunawan.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Makan Ramen Enak di Depok , dari Fotonya aja udah Bikin Ngiler
Lebih lanjut, beber Indra Gunawan, BPN Kota Depok mengutamakan transparansi dan profesionalisme dalam setiap tahapan PTSL. Pihaknya, terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai biaya-biaya yang sah dan tidak adanya pungutan liar dalam program ini.
“Jika ada indikasi atau laporan mengenai pungli di BPN Kota Depok, kami akan segera melakukan investigasi dan tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat,” tegas Indra Gunawan.
Baca Juga: Peringatan 10 Muharram di RW3 Kelurahan Tapos : Santuni 17 Yatim, 5 Piatu dan 53 Dhuafa
Indra Gunawan mengajak, masyarakat untuk bersama-sama dalam memerangi pungli dengan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Hal itu sesuai dengan komitmen BPN Kota Depok untuk mencegah praktik pungutan liar dengan mengutamakan transparansi dan profesionalisme.
Artikel Terkait
Jenazah Bayi Ditemukan Terbungkus Plastik Hitam di Depok
Voli Putra Daerah Depok Cari Bibit Muda Berbakat
SSB Setia Junior Jawara Liga FSSKD
Satgas Yonif PR 330/Tri Dharma Divif 1 Kostrad Bangkitkan Asa Anak di Surga Papua
6 Warmindo Kekinian di Depok, Bikin Ngiler Enak buat Nongkrong
Surga Kuliner Khas Depok: Warung Gabus Pucung Betawi, Masakan Tradisional yang Sudah Mulai Langka
Kuliner Depok Malam Hari Nasi Uduk Pincuk Daun: Nikmati Kelezatan dengan Lauk Pauk Beragam