Senin, 22 Desember 2025

KAI Beri Sanksi Penumpang Turun Tak Sesuai Tiket

- Jumat, 4 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Beberapa penumpang sedang diperiksa tiketnya. KAI memberlakukan sanksi bagi penumpang yang turuntak sesuai tiket (KAI)
Beberapa penumpang sedang diperiksa tiketnya. KAI memberlakukan sanksi bagi penumpang yang turuntak sesuai tiket (KAI)

RADARDEPOK.COMBanyaknya temuan penumpang yang turun di stasiun yang tidak sesuai dengan tiket, mendapat respon dari PT KAI.

Mulai 3 Agustus 2023. KAI mengeluarkan regulasi baru. Penumpang yang turun tak sesuai tiket bakal diberi sanksi.

Baca Juga: Pemkot Depok Siapkan Psikolog, Tidak Ada Orang Kaya dari Permainan Berhadiah

Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, sepanjang 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang yang turun di stasiun melebihi relasi.

Sanksi dan denda bagi penumpang yang dengan sengaja, turun di stasiun melebihi relasi yang tertera pada tiket. Sudah mulai berlaku,” kata Feni Novida Saragih kepada Radar Depok, Kamis (3/8).

Baca Juga: Abdi Negara Terlilit Permainan Berhadiah : Merugi Ratusan Juta, Berujung Kekerasan

Menurut Feni Novida Saragih, langkah sanksi ini guna kenyamanan serta ketertiban para penumpang. Sebab, temuan penumpang yang melebihi relasi, acapkali muncul keributan ke sesama penumpang.

Banyak modusnya. Seperti, sengaja beranjak dari kursinya saat berhenti di stasiun, dengan alasan ke toilet. Bahkan ada yang dengan sengaja berlama lama di kereta makan,” ujar Feni Novida Saragih.

Baca Juga: Warga Depok Wajib Coba 5 Kuliner Khas Semarang ini, ada lumpia hingga Lekker yang Enak

Lebih jelasnya, terang Feni Novida Saragih, sebagai langkah pencegahan. Nantinya kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara, bahwa penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger guna memastikan kesesuaian identitas. Sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama,” kata Feni Novida Saragih.

Baca Juga: 4 Pecel Lele dan Pecel Ayam Viral di Depok, Ratingnya Tinggi loh…

Feni Novida Saragih mengatakan, besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Baca Juga: Pembangunan Pondok Petir Mulai Rampung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X