Minggu, 21 Desember 2025

Pemkot Depok Siapkan Psikolog, Tidak Ada Orang Kaya dari Permainan Berhadiah

- Kamis, 3 Agustus 2023 | 19:42 WIB
Fenomena permainan berhadiah sedang marak. Pemkot Depok dan MUI punya pandangannya. (Aldy Rama/Radar Depok)
Fenomena permainan berhadiah sedang marak. Pemkot Depok dan MUI punya pandangannya. (Aldy Rama/Radar Depok)

RADARDEPOK.COMPemkot Depok dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok sangat menyayangkan bahwa di Kota Depok sedang marak permainan berhadiah. Karena, diikuti oleh semua kalangan umur dan dapat membuat ketagihan.

Kepala Bidang Pengembangan Kota Layak Anak DP3AP2KB Kota Depok, Ima Halimah menjelaskan, Pemkot Depok pastinya turut prihatin dengan adanya anak yang terlibat dalam permainan berhadiah.

Baca Juga: Permainan Berhadiah Bikin Melarat, Ini Sebabnya

Anak yang seharusnya sedang dalam masa tumbuh kembang baik fisik dan psikisnya harus diperhatikan pemenuhan haknya dan tidak terlibat pada hal-hal yang negatif,” ucap Ima Halimah kepada Radar Depok, Rabu (2/8).

Ima Halimah mengatakan, Pemkot Depok sudah melakukan berbagai cara untuk menghindari anak dari kegiatan negatif ini. Seperti, memberikan edukasi kepada anak, bahkan langsung turun ke berbagai sekolah dan masyarakat.

Baca Juga: Abdi Negara Terlilit Permainan Berhadiah : Merugi Ratusan Juta, Berujung Kekerasan

Kami juga memiliki RW ramah anak dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Kota Depok yang selalu mempromosikan tentang hak anak,” ujar Ima Halimah.

Tak hanya dari pemerintah, hal ini harus di dukung juga peranan orang tua dalam melakukan pengawasan dan selalu mengingatkan anak serta memperhatikan tumbuh kembangnya pada anak.

Baca Juga: Pola Asuh Anak Saat Ini, Berikut Penjelasan Gamblang Nuroji

Bila terdapat masalah, orang tua dapat melakukan konseling dan konsultasi ke Puspaga Harmoni Kota Depok yang dapat diakses setiap saat, Puspaga terbuka juga untuk anak anak yang kecanduan gadget,” kata Ima Halimah.

Ima Halimah mengatakan, masalah sepeti ini harus diselesaikan satu persatu dan harus membutuhkan peran serta masyarakat dalam kegiatan promosi hak anak serta melaporkan jika terjadi pelanggaran berhadap hak anak.

Baca Juga: 5 Nasi Goreng Enak Bandung yang Wajib Dicicipi Warga Depok saat Jalan jalan ke Kota Kembang

Dalam Undang-Undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 telah disebutkan bahwa perlindungan anak adalah kewajiban seluruh elemen masyarakat termasuk, keluarga dan orang tua,” ungkap Ima Halimah.

Jika anak tersebut sudah terlanjur terlibat dalam lingkaran permainan berhadiah dapat melapor.

Kami bantu pendamping melalui psikolog dan kami coba melakukan edukasi, silahkan sampaikan kepada kami data anak tersebut dan lokasi tempat tinggalnya,” tutur Ima Halimah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X