Kemudian petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
"Aturan baru ini diterapkan semata mata sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tukas Feni Novida Saragih. (mg5)
Jurnalis : Bagas Kara
Artikel Terkait
PKK Kecamatan Bojongsari Torehkan Prestasi
Jalan Ridwan Rais Bebas Banjir
Promo Nyalakan Kemerdekaan, PLN Beri Diskon Spesial Tambah Daya Hanya Rp170.845
Wakapolri: Tahapan Pemilu Sudah Dimulai, Dibutuhkan Cooling Sistem Menciptakan Situasi Aman Kondusif
PDI Perjuangan Seret Rocky Gerung ke Bareskrim, Army Mulyanto : Harus Disidang, Semua Sama Dimata Hukum
5 Pecel Lele Enak di Kota Depok, Pas buat Kamu yang Perutnya Keroncongan
4 Pecel Lele dan Pecel Ayam Viral di Depok, Ratingnya Tinggi loh…