Minggu, 21 Desember 2025

Terima SPDP Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Kejari Depok Turunkan Jaksa Berpengalaman

- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Polisi merilis kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI), MNZ (19), yang dibunuh oleh kakak tingkatnya, AAB (23), di Depok, Jawa Barat. (ALDY RAMA/ RADAR DEPOK)
Polisi merilis kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI), MNZ (19), yang dibunuh oleh kakak tingkatnya, AAB (23), di Depok, Jawa Barat. (ALDY RAMA/ RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan pembunuhan yang dilakukan mahasiswa UI berinisial AAB terhadap adik tingkatnya, MNS, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Beri Layanan Terbaik, PLN UP3 Depok Nyalakan Pasang Baru CV Pelangi Aneka Pangan

Kasi Intel Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, Polres Metro Depok telah mengirimkan SPDP terhadap tersangka mahasiswa UI, Altafasalya Ardnika Basya (23) dengan dugaan pelanggaran pasal 340 KUHP, 338 KUHP, atau 365 ayat 3 KUHP.

Sebab itu, kata Muhammad Arief Ubaidillah, Kejari Depok telah menunjuk tiga jaksa profesional untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Adapun, perkara itu dilakukan sesuai dengan nomor print-1080 B/M.2.20/Eoh.1/08/2023.

Baca Juga: PSAD Emas Membanggakan, Bawa TNI AD Juara Umum Piala Panglima TNI 2023

"Tiga jaksa yang ditunjuk adalah Edrus Yang yang saat ini menjabat selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) bersama Alfa Dera, dan Putri Dwi Astrini," jelas Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Jumat (11/8).

Baca Juga: Badut Jalanan di Depok Diduga Mau Akhiri Hidup, Ini Motifnya

Muhammad Arief Ubaidillah menerangkan, jaksa yang telah ditunjuk untuk menangani kasus tersebut memiliki pengalaman dalam menangani berbagai macam perkara pembunuhan di Kota Depok. Bahkan, mereka berhasil menangani kasus-kasus seperti pembunuhan anggota TNI, pembunuhan anak kandung serta perkara meninggalnya tahanan di sel Polres Metro Depok.

Baca Juga: Resmi, Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono Diusung Maju Pilkada Kota Depok

"Mereka juga berhasil membuktikan perkara terpidana Rizki yang membunuh anak kandungnya dengan berencana, sehingga terpidana dijatuhi hukuman mati," jelas Muhammad Arief Ubaidillah.

Selanjutnya, beber Muhammad Arief Ubaidillah, penunjukan tiga jaksa profesional itu merupakan langkah serius dalam mengawal perkembangan kasus pembunuhan mahasiswa UI berinisial MNZ.

Baca Juga: Presiden Sebut Kaesang Tidak Maju Pilkada Depok, Begini Kata PSI Depok

Lebih lanjut, tegas Muhammad Arief Ubaidillah, tindak pidana pembunuhan merupakan kasus serius yang memerlukan penanganan yang cermat dan profesional. Karena itu, Kejari Depok sengaja menunjuk jaksa berpengalaman yang memiliki rekam jejak dalam menangani berbagai kasus pembunuhan di wilayah Depok.

Baca Juga: KPPI Beri Pembekalan Buat Caleg Perempuan di Depok, Ini yang Diajarkan

"Kasus pembunuhan ini juga menjadi fokus Kejaksaan Negeri Depok untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku," tukas Muhammad Arief Ubaidillah. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X