RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan pembunuhan yang dilakukan mahasiswa UI berinisial AAB terhadap adik tingkatnya, MNS, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Beri Layanan Terbaik, PLN UP3 Depok Nyalakan Pasang Baru CV Pelangi Aneka Pangan
Kasi Intel Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, Polres Metro Depok telah mengirimkan SPDP terhadap tersangka mahasiswa UI, Altafasalya Ardnika Basya (23) dengan dugaan pelanggaran pasal 340 KUHP, 338 KUHP, atau 365 ayat 3 KUHP.
Sebab itu, kata Muhammad Arief Ubaidillah, Kejari Depok telah menunjuk tiga jaksa profesional untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Adapun, perkara itu dilakukan sesuai dengan nomor print-1080 B/M.2.20/Eoh.1/08/2023.
Baca Juga: PSAD Emas Membanggakan, Bawa TNI AD Juara Umum Piala Panglima TNI 2023
"Tiga jaksa yang ditunjuk adalah Edrus Yang yang saat ini menjabat selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) bersama Alfa Dera, dan Putri Dwi Astrini," jelas Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Jumat (11/8).
Baca Juga: Badut Jalanan di Depok Diduga Mau Akhiri Hidup, Ini Motifnya
Muhammad Arief Ubaidillah menerangkan, jaksa yang telah ditunjuk untuk menangani kasus tersebut memiliki pengalaman dalam menangani berbagai macam perkara pembunuhan di Kota Depok. Bahkan, mereka berhasil menangani kasus-kasus seperti pembunuhan anggota TNI, pembunuhan anak kandung serta perkara meninggalnya tahanan di sel Polres Metro Depok.
Baca Juga: Resmi, Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono Diusung Maju Pilkada Kota Depok
"Mereka juga berhasil membuktikan perkara terpidana Rizki yang membunuh anak kandungnya dengan berencana, sehingga terpidana dijatuhi hukuman mati," jelas Muhammad Arief Ubaidillah.
Selanjutnya, beber Muhammad Arief Ubaidillah, penunjukan tiga jaksa profesional itu merupakan langkah serius dalam mengawal perkembangan kasus pembunuhan mahasiswa UI berinisial MNZ.
Baca Juga: Presiden Sebut Kaesang Tidak Maju Pilkada Depok, Begini Kata PSI Depok
Lebih lanjut, tegas Muhammad Arief Ubaidillah, tindak pidana pembunuhan merupakan kasus serius yang memerlukan penanganan yang cermat dan profesional. Karena itu, Kejari Depok sengaja menunjuk jaksa berpengalaman yang memiliki rekam jejak dalam menangani berbagai kasus pembunuhan di wilayah Depok.
Baca Juga: KPPI Beri Pembekalan Buat Caleg Perempuan di Depok, Ini yang Diajarkan
"Kasus pembunuhan ini juga menjadi fokus Kejaksaan Negeri Depok untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku," tukas Muhammad Arief Ubaidillah. ***
Artikel Terkait
Badut Jalanan di Depok Diduga Mau Akhiri Hidup, Ini Motifnya
Kolaborasi RSUI dan BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Penanganan Ortopedi, Ini Materinya
Pasar Kopi Depok Langkah Menaikan Level UMKM, Ini yang Dilakukan
Komisi C Beri Solusi Penanganan Sampah di TPA Cipayung Depok, Ini Dia
Kesbangpol Depok Gelar Forum Diskusi Pemilu Damai : Warga Kota Depok Toleran, Pemilu Selalu Berjalan Damai
Persiapan Liga, Persikad 1999 Jalani Medical Check Up, Ini Hasilnya
Awas Banggar DPRD Kota Depok Pelototi ‘Kegiatan’ di OPD, Ini Permasalahannya
Presiden Sebut Kaesang Tidak Maju Pilkada Depok, Begini Kata PSI Depok