Senin, 22 Desember 2025

Sepeda Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya Depok, Ini Aturannya

- Senin, 14 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Seorang anak kecil mengendarai sepeda listrik di daerah kompleks Jalan Arco Raya, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. (RADAR DEPOK)
Seorang anak kecil mengendarai sepeda listrik di daerah kompleks Jalan Arco Raya, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Menyusul adanya sejumlah peristiwa kecelakaan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok melarang pengguna sepeda listrik untuk melintas di jalan raya. Larangan itu sengaja dikeluarkan demi mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: BUMN Gelar Pasar Murah, Erick Thohir: Wujud Negara Hadir Ringankan Beban Rakyat

Plt Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto mengatakan, dia telah memerintahkan jajarannya agar menegur secara langsung pengguna sepeda listrik yang kedapatan melintas di jalan raya.

Musababnya, kehadiran sepeda listrik pada jalan raya dinilai dapat membahayakan pengendara lainnya. Sehingga, berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Festival Buku Hadir Pertama Kali di Kota Depok, Pamerkan 50 Penerbit

"Iya, saya sudah beri tahu anggota bahwa sepeda listrik tidak boleh dikendarai di jalan raya, membahayakan pengendara lain," ungkap Kompol Sugianto.

Kompol Sugianto menerangkan, penggunaan sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus. Dasarnya, larangan penggunaan sepeda listrik di jalan umum tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Baca Juga: Festival Buku Hadir Pertama Kali di Kota Depok, Pamerkan 50 Penerbit

Lebih lanjut, jelas Kompol Sugianto, pengguna sepeda listrik harus memperhatikan sejumlah hal demi keamanan berkendara. Di antaranya, wajib menggunakan helm dan kecepatan tidak melebihi 20 kilometer per jam.

Bahkan, usia penggunanya sudah ditentukan dan harus dalam pengawasan orangtua.

Baca Juga: Camat Sawangan Cup 2023, Tujuh Kelurahan Adu Skill Sepakbola

"Pengendaranya juga minimal berumur 12 tahun dan dalam pengawasan orangtua," ujar Kompol Sugianto.

Lebih lanjut, beber Kompol Sugianto, fenomena yang terjadi saat ini adalah banyak anak-anak di bawah usia 12 tahun menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Baca Juga: Depok Pindah ke OJK Jabodebek dan Banten, Perbarindo Berikan Solusi Lepas dari Pinjol

"Maka dari itu, ini akan jadi perhatian bagi kami sebagai anggota Satlantas untuk menjaga keamanan berkendara di jalan raya," tukas Kompol Sugianto. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X