Minggu, 21 Desember 2025

Klakson Telolet Dilarang, Polres Metro Depok Akan Merazia : Ini Aturannya

- Selasa, 15 Agustus 2023 | 17:30 WIB
Om Telolet Om tren yang viral lagi (unsplash.com/jalalkelink)
Om Telolet Om tren yang viral lagi (unsplash.com/jalalkelink)

RADARDEPOK.COM – Polres Metro Depok mengeluarkan aturan tegas bagi supir bus atau pemilik PO bus. Dilarang membunyikan klakson telolet.

Baca Juga: Honda Karisma Auto Club atau HKCA Tasikmalaya Gelar Sertijab Kepengurusan Baru

Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady mengatakan merujuk undang-undang, klakson telolet jelas dilarang. Dalam undang-undang, satuan desibel (ukuran keras suara) paling rendah 83 desibel dan paling tinggi mencapai 118 desibel.

Baca Juga: J Trust Bank Siapkan Program Kredit Pemilikan Rumah dengan Bunga Istimewa Serta Ramah Lingkungan

"Dalam penggunaan klakson kendaraan bermotor sudah diatur. Selain itu dalam UU Lalu Lintas dikatakan juga angkutan jalan telah diatur bahwa setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas," ungkap Kombes Ahmad Fuady.

Baca Juga: Mengenal Bawang Goreng Kilo Asal Leuwinanggung, Maanfaatkan Tik Tok Untuk Pemasaran

Dalam kasus ini, terang Kombes Ahmad Fuady, klakson telolet dinilai memekakan telinga. Sehingga dapat mengganggu konsentrasi, baik diri sendiri maupun pengemudi lain.

Plt Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Sugiyanto menjelaskan, di pasal 106 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Perhatian tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi.

Baca Juga: Mahasiswa FKUI Edukasi Warga Cipayung, Pengenalan Kalkulator IKO dan Kesehatan Reproduksi

Pengemudi yang tidak konsentrasi ada sanksinya diatur dalam pasal 283 UU No 22 2009. Bisa dipidana dengan kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu,” terang Kompol Sugiyanto.

Dan atau bisa dikenakan memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan, sesuai pasal 279 pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” beber Kompol Sugiyanto.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor Sahkan Perda Kemajuan Budaya dan PAUD

Sebagai realisasi di lapangan, tambah Kompol Sugiyanto, pihaknya akan merazia bus dengan klakson telolet.

Baca Juga: Serunya Menyambut HUT RI di Kedaung Depok : Karnaval Budaya, 4.400 Manusia Hadir Meramaikan

"Ada fenomena anak anak kecil meminta membunyikan klakson telolet. Ini sangat membahayakan. Anggota akan patroli dan memberi sanksi,” tukas Kompol Sugiyanto. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X