RADARDEPOK.COM - Wajah empat pelaku penyalahagunaan narkotika hanya dapat tertunduk menyesali perbuatannya. Mengenakan kaos oranye bertuliskan tahanan, pengguna sekaligus pengedar sabu, ganja dan pil ekstasi itu hanya terdiam saat polisi memberikan keterangan kepada awak media, di halaman Polres Metro Depok, Rabu (23/8).
Baca Juga: Asal Usul Nama Kelurahan Sukatani Depok, Keramat Kapitan jadi Bukti Sejarah : Bagian 2
Adapun, keempat pelaku itu berhasil diamankan Polres Metro Depok dari berbagai wilayah dan kasus yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, keempat pelaku berinisial RB, DS alias Degol, Z alias K dan RPR alias Bacot. Seluruhnya, kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja.
Baca Juga: El Nino Bikin Kualitas Air di Depok Menurun, Berikut Penjelasannya
"Dari keempat orang yang kita amankan berhasil menyita total sabu mencapai 3 kilogram dan ganja bruto 302,9 gram," ungkap AKBP Tahan Marpaung kepada wartawan.
AKBP Tahan Marpaung menjelaskan, ungkap kasus tersebut setidaknya telah menyelamatkan nyawa ratusan ribu jiwa. Total materil barang bukti itu mencapai Rp3 miliar.
Baca Juga: Dinas PUPR Depok Mau Serap 69,12 Persen Anggaran Pada Agustus, Ini yang Dilakukan
"Untuk total materil barang bukti 3 kilogram sabu senilai Rp3 miliar ini dapat menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba," ujar AKBP Tahan Marpaung.
Menurut AKBP Tahan Marpaung, narkotika jenis sabu didapati pelaku dari wilayah Aceh. Setiap transaksi, pelaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Beragam Budaya Tersebar di Depok, Miliki Bermacam Aliran Perguruan Silat
"Barang bukti yang didapatkan berupa sabu berasal dari jaringan Aceh yang dikenal dari teman pernah keluar dari penjara sistem tempel, dengan setiap pengiriman pelaku akan dapat upah Rp1 juta," jelas AKBP Tahan Marpaung.
Lebih lanjut, beber AKBP Tahan Marpaung, pelaku terancam hukuman penjara mulai dari 10 tahun hingga hukuman mati sebagaimana tertera dalam UU Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112.
Baca Juga: Atasi Krisis Air, Polres Metro Depok Beri Bantuan Sumur Bor untuk Warga Desa Nanggerang Tajurhalang
"Keempat pelaku dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 dengan ancaman pidana minimal 10 tahun sampai 20 tahun penjara sampai hukuman mati," tutur AKBP Tahan Marpaung. ***
Artikel Terkait
Penampilan Lenong RT04 Kelurahan Cipayung Meriahkan HUT ke 78 RI
Puncak HUT RI Kecamatan Tapos Meriah, Bagikan Puluhan Doorprize Menarik
128 Atlet Jiu Jitsu Ikuti Kejurnas INUKAI Cup 2023 di Kostrad Cilodong Depok
Ramalan Zodiak Sagitarius Besok Kamis, 24 Agusatus 2023, Ketekunan dan Kerja Keras Kamu akan Membuahkan Hasil
Ramalan Zodiak Aquarius Besok Kamis 24 Agustus 2023, ada Banyak Gosip Disekitar Kamu
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Menilai Pemilih Muda Sejak Lahir Sudah Paham Digital