Senin, 22 Desember 2025

Kemenag Depok Keluarkan 200 Surat Rekomendasi Masuk Sekolah Negeri, Ini Syaratnya

- Selasa, 29 Agustus 2023 | 07:00 WIB
SDIT Bina Insan Kamil yang terletak di Jalan Raya KSU Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M dengan kegiatan Tarhib Ramadan (RADAR DEPOK)
SDIT Bina Insan Kamil yang terletak di Jalan Raya KSU Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M dengan kegiatan Tarhib Ramadan (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Masyarakat Kota Depok harus tahu. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) ternyata dapat mengeluarkan surat rekomendasi bagi pelajar beragama Islam agar dapat meneruskan pendidikan ke sekolah negeri.

Baca Juga: Membanggakan, Lidia Hadiwinoto Pamerkan Rintik Sunda di Paris Front ROW 2023

Surat rekomendasi itu menyatakan bahwa pengaju atau pelajar tersebut telah tahfidz (hafal) Alquran. Nantinya, Kantor Kemenag Kota Depok akan mengeluarkan surat tersebut berdasarkan tingkat tahfidz berdasarkan hasil tes.

Baca Juga: Dian Nurfarida untuk Warga : Ruang Produktif Wujud Kemerdekaan Nyata

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Agama Islam (Pakis) Kantor Kemenag Kota Depok, Fauzan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan 200 surat rekomendasi tersebut kepada pelajar beragama Islam yang hendak melanjutkan sekolah ke jenjang SMPN ataupun SMAN.

"Tahun ini, kami sudah mengeluarkan sekitar 200 surat rekomendasi tersebut yang dapat digunakan untuk mendaftarkan ke sekolah negeri," ungkap Fauzan kepada Radar Depok, Senin (28/8).

Baca Juga: Cita-cita Merdeka Belajar Berkelanjutan

Fauzan menegaskan, surat rekomendasi itu bukanlah penentu lulus atau tidaknya pelajar tersebut kepada sekolah yang dituju. Sebab, surat itu hanyalah salah satu syarat bagi pelajar yang memiliki prestasi dalam bidang tahfidz Alquran.

Baca Juga: Pemilihan Duta GenRe Kecamatan Pancoranmas, Wujudkan Program, Upaya Tuntaskan Permasalahan Remaja

"Jadi, ini sifatnya hanya salah satu syarat dokumen bagi siswa yang ingin mendaftar ke sekolah negeri lewat jalur prestasi," tegas Fauzan.

Menurut Fauzan, sejumlah daerah di Indonesia telah menetapkan hal tersebut sebagai salah satu persyaratan, namun hal itu belumlah berlaku di Kota Depok. Sebab, belum ada dasar hukum yang mengatur hal tersebut.

Baca Juga: Komisi VIII DPR RI Pantau Pendidikan Islam Depok

"Beberapa wilayah yang telah menerapkan hal tersebut sebagai syarat telah memiliki Perda, sehingga sudah dapat dijadikan persyaratan," ujar Fauzan.

Fauzan membeberkan, persyaratan itu juga berangkat dafri keresahan masyarakat soal anak yang bergantungan pada gadget atau kemajuan teknologi, sehingga mengabaikan pendidikan dasar agama Islam.

Baca Juga: Rembug Warga, Kapolres Depok Dengarkan Aspirasi Warga Krukut

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X