satelit

Tapos Tindaklanjuti Inwal Pengendalian Pencemaran Udara

Selasa, 5 September 2023 | 13:00 WIB
Camat Tapos, Abdul Mutolib (Andika Eka)

RADARDEPOK.COM - Dalam menindaklanjuti Instruksi Walikota (Inwal) Kota Depok nomor 12 tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara di Kota Depok. Kecamatan Tapos telah menginstruksikan lurah se-Kecamatan Tapos untuk mengimbau satkeholder di wilayah masing-masing.

Camat Tapos, Abdul Mutolib mengatakan, pihaknya terlah mengirimkan surat kepada para lurah untuk memberikan imbauan pengendalian pencemaran udara kepada seluruh RT, RW, LPM, Tokoh Masyarakat dan para tokoh agama.

“Perhari ini saya sudah berikan surat ke tujuh kelurahan yang ada di Tapos untuk menindak lanjuti Inwal,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Senin (4/9).

Baca Juga: Rayakan Harpelnas, Petinggi Indosat Ooredoo Sapa Pelanggan Setia

Imbauan tersebut agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis pengelolaan sampah.

“Mengutamakan penggunaan moda tranportasi publik dalam melakukan perjalanan,” ungkap dia.

Lanjut dia, kata Abu, untuk melakukan penghijauan di wilayah dengan melakukan penanaman pohon, menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dalam rangka menjaga daya tahan tubuh dan kesehatan pribadi maupun keluarga.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Soto Betawi Legendaris di Depok, Bikin Nafsu Makan Kamu Bertambah

“Terakhir, bekerja sama dengan perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah Kota Depok dalam pengendalian pencemaran udara,” kata dia.

Nantinya, dari Kecamatan Tapos akan memantau melalui kepala seksi keamanan dan ketertiban (Trantib) agar bisa berjalan sesuai dengan harapan.

“Untuk WFH belum ada, karena di anggap semua pegawai masih dalam keadaan sehat dan belum membutuhkan WFH,” tutur dia.***

Tags

Terkini