RADARDEPOK.COM – Polres Metro Depok menerima penyerahan laporan dari PLN ULP Cimanggis terkait adanya dugaan penggunaan tenaga listrik tanpa hak atau pencurian, oleh salah satu ruko, di kawasan Jalan Raya Bogor Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis.
Baca Juga: Polres Metro Depok Tangkap Pemalsu STNK, Amankan Printer hingga Karton Berlambang Polri
Kabag Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi menuturkan, awalnya pada 12 September 2023 pihak PLN ULP Cimanggis menerima aduan dari masyarakat bahwa listrik sering padam mendadak dikawasan Kelurahan Curug.
Baca Juga: NU Depok Bentengi Anak Muda dengan Zikir dan Salawat : Duet Kapolres dan Dandim di Ansor Bersalawat
“Selanjutnya pihak PLN ULP Cimanggis didampingi anggota Polsek Cimanggis melakukan investigasi kedaerah tersebut,” ujar Iptu Made Budi kepada Radar Depok, Minggu (17/9).
Selanjutnya, Iptu Made Budi mengatakan, setelah dilakukan investigas, ditemukan sebuah ruko yang didapati telah melakukan penyalahgunaan aliran listrik PLN dari sumber listrik kabel PLN, yaitu JTR ke instalasi listrik di ruko tersebut.
Baca Juga: 11 Anggota DPRD Depok Terima BKD Award 2023, Ini Daftarnya
“Hasil investigas di lapangan oleh anggota Polsek Cimanggis ditemukan salah satu ruko yang melakukan penyolongan listrik,” kata Iptu Made Budi.
Kejadian itu benar masuk dalam Tindak Pidana bidang Ketenaga listrikan atau Menggunakan Tenaga Listrik tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) Jo pasal 22 Jo pasal 19 ayat (1) huruf b dan atau pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
Baca Juga: Anggaran Pendidikan Naik Rp17 Triliun, Ini Tanggapan Nuroji : Fokus Masuk Kuliah
“Kami sudah memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi tersebut, mengamankan dan menyita barang bukti dan mengamankan lokasi ke 2 dan 3 di daerah Tapos Kota Depok yang diduga terjadi penyalahgunaan tenaga listrik tanpa hak,” kata Iptu Made Budi. ***