RADARDEPOK.COM – Meski sudah berdiri dari beroperasi sekitar 10 tahun. Ternyata, minimarket yang berada di Jalan Raya Pasir Putih (Pasput), RT4/6, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Informasi itu didapat Selasa (19/9), berawal dari kecurigaan warga setempat lantaran bangunan tersebut tak pernah melakukan izin ke warga sekitar untuk peningkatan sertifikat. Saat ini, lahan yang digunakan minimarket tersebut, masih berbentuk Akta Jual Beli (AJB).
Menanggapi adanya laporan ini, Kasi Pemtrantib Kelurahan Pasir Putih, Komarudin mengatakan, yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemerintah wajib menertibkan. Hal itu berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2013 tentang bangunan dan izin mendirikan bangunan.
“Berdirinya minimarket yang diduga tak memiliki IMB ini, patut untuk dipertanyakan dan ditindak tegas jika memang tidak memiliki izin, karena sudah melanggar ketentuan yang sepatutnya dipenuhi,” tegas Komeng -sapaan Komarudin-, Selasa (19/9).
Komeng menambahkan, apabila benar minimarket tersebut tak mengantongi IMB. Pemerintah harus menindak tegas terhadap bangunan yang digunakan untuk minimarket tersebut.
Lebih lanjut, kalau memang tidak mengantongi IMB. Tentu menyalahi aturan. Untuk masalah bangunan, jangankan 10 tahun, bangunan yang baru dibangun pun jika tidak memiliki IMB sudah menyalahi aturan.
Baca Juga: Tiba di Jerman, Timnas U17 Tantang Borussia Dortmund Jelang Piala Dunia
"Nanti akan kami kroscek kebenaran laporan masyarakat ini. Jika benar belum berizin, maka kami akan melaporkan ke dinas terkait sesuai dengan Tupoksi kami selaku Kasi Pemerintahan dan Trantib,” tutup Komeng.***