RADARDEPOK.COM - Satgas Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kecamatan Cinere, dimonitoring dan evaluasi (Monev).
Monev dilakukan di Aula Kecamatan Cinere yang bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok.
Camat Cinere, Mursalim Saimin meminta dengan adanya Monev PKDRT dan TPPO, akan memberikan imbas positif pada peningkatan hasil pelayanan dibidang pencegahan KDRT dan TPPO dikalangan masyarakat.
Baca Juga: LRT Jabodebek, Solusi Karyawan Bekasi-Depok Menuju Jakarta? Ini Faktanya
Satgas PKDRT dan TPPO sudah ada dilevel kelurahan dan untuk mengetahui progres pelaksanaan tugas para satgas. Harus dilakukan monitoring dan evaluasi kinerja.
“Ini salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas kinerja untuk mencapai hasil optimal," papar Mursalim.
Meskipun kasus KDRT dan TPPO jarang mencuat dipermukaan namun bukan berarti di suatu wilayah bebas dari kejadian PKDRT dan TPPO. Khususnya untuk kasus KDRT sebenarnya sering terjadi ditataran keluarga di wilayah manapun.
Baca Juga: DCT Pemilu 2024 di Depok: Persiapkan Caleg! Pelajari Syarat dan Deadlinenya
Namun, memang jarang yang muncul kepermukaan lantaran korban terkadang enggan melapor. Sementara disisi lain belum ada penanganan yang dilakukan oleh satgas sehingga sering terjadi kasus berulang.
“Nah, disinilah satgas PKDRT harus lebih jeli dalam menelusuri kasus KDRT dengan melakukan pendekatan kepada para tokoh, kader dan pengurus lingkungan agar lebih mudah mendeteksi terjadinya KDRT di suatu lingkungan," beber camat.
Petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Cinere, Syarif mengatakan, kasus KDRT tidak terselesaikan karena korban takut melapor.
Baca Juga: Kakek di Tapos Depok Ditetapkan Tersangka Asusila, Ada Belasan Anak jadi Korban
Untuk itu peran aktif para satgas PKDRT sangat dibutuhkan guna melakukan tahapan penyelesaian kasus. Ini agar tidak terus terulang.
Menurutnya, dengan mengumpulkan para pihak yang terlibat pada peristiwa KDRT setidaknya dapat di mediasi dibantu oleh pengurus lingkungan atau aparatur Bhabinkamtibmas untuk menyelesaikan permasalahan tanpa harus melalui proses hukum.***