Minggu, 19 April 2026

Kakek di Tapos Depok Ditetapkan Tersangka Asusila, Ada Belasan Anak jadi Korban

- Sabtu, 30 September 2023 | 07:35 WIB
ANTARKAN : Keluarga dan kerabat MDF (12) saat mengantarkan korban dugaan pelecehan asusila itu ke dalam ambulan di depan rumahnya, Kampung Sindangkarsa, RT 1/8, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kamis (28/9). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
ANTARKAN : Keluarga dan kerabat MDF (12) saat mengantarkan korban dugaan pelecehan asusila itu ke dalam ambulan di depan rumahnya, Kampung Sindangkarsa, RT 1/8, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kamis (28/9). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Polres Metro Depok kembali mengungkap fakta baru dari dugaan pelecehan seksual yang berujung pada tewasnya MDF (12).

Ternyata, sudah ada belasan anak lainnya yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan NN (70).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, terdapat 10 hingga 15 anak yang menjadi korban pencabulan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kakek di Tapos Depok Diduga Remas Buah Zakar Bocah Hingga Meninggal, DP3AP2KB Lakukan Ini

"Sampai dengan sekarang, keterangan yang didapatkan kurang lebih ada 10 sampai dengan 15 yang identitasnya ada di kami," jelas Kompol Hadi Kristanto, Jumat (29/9).

Menurut Kompol Hadi Kristanto, pihaknya hingga kini masih terus menggali keterangan dari tersangka. Sejauh ini, keterangan yang diberikan masih berbelit.

"Tersangka tidak menjelaskan, dan mengatakan lupa sudah berapa kali dan berapa banyak yang dilakukannya. Targetnya acak, siapa yang ada, siapa yang dia kenal, karena dari awal dia melakukan seperti itu belum pernah ada yang komplain atau melapor, jadi dia melakukan terus-menerus," beber Kompol Hadi Kristanto.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Pemerintah Mesti Siap Pilkada Dimajukan

Kompol Hadi Kristanto menuturkan, polisi masih menunggu hasil visum bocah berinisial MDF (12) yang diduga tewas usai dicabuli dengan cara diremas alat kelaminnya.

"Sampai sekarang masih kita dalami antara keterangan saksi dan hasil visum serta autopsi. Karena hasil resminya baru kita dapatkan dua minggu ke depan," terang Kompol Hadi Kristanto.

Lebih lanjut, kata Kompol Hadi Kristanto, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Penjual Obat Terlarang Berkedok Konter HP Digerebek di Depok

"Untuk ancamannya 5 sampai 15 tahun, karena perilaku yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap anak berulang ke banyak korban," ungkap Kompol Hadi Kristanto.

Diberitakan Radar Depok sebelumnya, seorang bocah berinisial MDF (12) diduga meregang nyawa setelah mengalami pelecehan seksual dari NN (70) yang masih memiliki hubungan saudara.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok

Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB
X