RADARDEPOK.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat, dan KPU Depok telah mengumumkan tanggal akhir untuk perubahan Daftar Calon Tetap (DCT).
Ketua KPU Depok, Nana Shobarna, mengonfirmasi bahwa partai politik harus mengirimkan perubahan DCT paling lambat hingga 3 Oktober 2023, sebelum pukul 23.59 WIB.
Sejak 24 September 2023, KPU Depok telah memulai pencermatan rancangan DCT. Setelah tahap perubahan DCT, proses selanjutnya adalah masa kampanye.
Baca Juga: Kakek di Tapos Depok Diduga Remas Buah Zakar Bocah Hingga Meninggal, DP3AP2KB Lakukan Ini
Nana Shobarna mengungkapkan bahwa kampanye calon anggota legislatif (caleg) akan dimulai pada 28 November 2023 dan berlangsung hingga 10 Februari 2024, selama 75 hari. "Ini mengikuti penetapan DCT pada 4 November 2023," kata dia.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Fikri Tamau, menekankan pentingnya persiapan caleg.
Dalam proses ini, partai politik bisa memperbarui nomor urut atau dapil caleg, tetapi tidak boleh menambah jumlah calon.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Pemerintah Mesti Siap Pilkada Dimajukan
"Penting bagi partai politik untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan jika ada perubahan yang diinginkan oleh caleg. Setelah 3 Oktober, tidak ada lagi kesempatan untuk perubahan," kata Fikri.
KPU Depok secara ketat mengawasi semua tahapan pemilu. Pastikan caleg dan partai politik mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan untuk menghindari masalah di kemudian hari.***
Artikel Terkait
Calon Ketua KPU Depok Mengerucut 10 Nama, Ini Orang-orangnya
KPU Depok : 93 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat, Dideadline 6 Hari
Ketua KPU Depok, Nana Shobarna : Caleg Depok Dikuasai Milenial, Simak Selengkapnya
Genjot Suara dari Pemilih Pemula, KPU Depok dan PPK Cipayung Beri Sosialisasi Pemilu Buat Pelajar
KPU Depok Ajak Pemula Cerdas Memilih, Kesbangpol Gencar Sosialisasi
Ini Pesan Ketua KPU Depok yang Nongol di HUT ke 24 DPRD Kota Depok
Begini Respon KPU Depok jika Pilkada Kota Depok Dimajukan : Mau Nggak Mau Harus Siap