RADARDEPOK.COM - Penjualan obat ilegal berkedok toko kelontong ternyata masih beredar luas di lingkup masyarakat. Seperti halnya peredaran obat ilegal di Jalan Raya Pondok Petir RT2/19, Kelurahan Pondok Petir (Pontir), Kecamatan Bojongsari.
Pada Rabu (11/10) malam, warga RW19 berhasil mengusir penjaga toko obat ilegal berkedok toko kelontong, setelah sebelumnya beberapa kali peneguran dilakukan warga setempat terkait transaksi obat ilegal tersebut.
Ketua RW19 Kelurahan Pondok Petir , Anwar Syhadat mengatakan, awal mula penjualan obat ilegal berkedok toko kelontong ini ditemukan di wilayahnya pada Juni 2023, berdasarkan informasi yang didapat dari warga setempat.
Baca Juga: Pengabdian Masyarakat Dalam Sistem Informasi Pada Anak Usia Dini di RPTRA Bambu Apus Petung
“Saya dapat informasi dari warga, sering berdatangan anak muda ke toko kelontong tersebut. Banyak anak muda hampir setiap malam datang membeli obat ilegal tersebut,” kata Anwar, Kamis (12/10).
Setelah adanya laporan obat ilegal tersebut. Kemudian Anwar menyampaikan hal tersebut kepada RT setempat untuk segera dilakukan pengecekan dan penindakan. Benar saja, setelah dilakukan pengecekan dan penindakan akhirnya ditemukan sejumlah onbat ilegal.
“Saat penindakan dilakukan akhirnya ditemukan beberapa jenis obat tanpa resep dokter, beberapa diantaranya obat berjenis tramadol dan hexymer,” tutur Anwar.
Akhirnya, sambung dia, ketua lingkungan menegur penjaga toko kelontong yang berkedok menjual obat ilegal tersebut. Saat ditanya terkait penjualan obat itu, penjaga toko kemudian membenarkan soal transaksi penjualan yang kerap dilakukan.
“Penjaga toko mengakui transaksi yang sering dilakukan. Akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan, dengan melakukan peneguran pertama,” kata Anwar.
Lebih lanjut, ternyata transaksi penjualan obat ilegal di toko kelontong tersebut masih dilakukan. Beberapa kali ditegur, penjaga toko kelontong itu seakan menghiraukan apa yang ditegur oleh pengurus lingkungan setempat.
Baca Juga: Jungleland Bogor Bertabur Promo di Bulan Oktober 2023, Ini Syaratnya!
“Dia beralasan masa kontrak di tempat itu masih lama. Bahkan sudah berupaya memanggil pemilik warung atau ruko,” kata Anwar.
Karena transaksi yang dilakukan toko kelontong tersebut semakin meresahkan. Akhirnya Rabu (11/10) malam, Anwar bersama Bhabinkamtibmas setempat meminta saran dan masukan, yang akhirnya disusul dengan sidak ke lokasi sekitar pukul 21:30 WIB.
“Ketika dilakukan sidak, toko obat ilegal berkedok toko kelontong tersebut sudah tutup,” kata Anwar.