satelit

Melihat Kesigapan Warga RT7/2 Tirtajaya, Tangkap Ular 2 Meter, Langsung Serahkan ke Damkar Kota Depok

Jumat, 27 Oktober 2023 | 08:00 WIB
Penyerahan ular liar dari warga Kelurahan Tirtajaya kepada Damkar Kota Depok pada Kamis (Andika Eka )

RADARDEPOK.COM - Warga Kampung Serab RT7/2, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya berhasil menangkap dan menyerahkan seokor ular liar berjenis Sanca kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok.

Tepat pukul 09.00 WIB, secara tiba-tiba sejumlah warga Tirtajaya mendatangi Mako Kembang, yang terletak di Jalan Boulevard Raya, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Hal ini bukan untuk melaporkan suatu peristiwa bencana maupun kebakaran yang terjadi di wilayahnya. Namun hanya menyerahkan seekor ular berjenis sanca yang ditangkap di area sekitar rumahnya.

Baca Juga: Jakarta Global University Edukasi SMK Islam Said Naum Soal Panel Surya

Ular yang diserahkan tersebut terbungkus oleh sebuah karung dan di masukan kedalam semuah kerdus agar tidak melarikan diri. Ular tersebut memiliki panjang berkisar 2 meter dan memiliki diameter yang lumayan besar.

“Tadi regu C Damkar Mako Kembang menerima seekor ular yang diserahkan oleh warga Tirtajaya,” ujar Bidang Penanggulangan Bencana, Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, Denny Romulo Hutahuruk, kepada Haraian Radar Depok.

Damkar Kota Depok, pastinya sangat menerima dan memberikan apresiasi kepada warga yang berhasil menangkap ular tersebut. Hal tersebut sama saja menyelamatkan warga sekitar dari ular tersebut.

Baca Juga: Arjasari Rock Hill, Destinasi Wisata dengan City Light Terbaik di Bandung

“Saya berikan apresiasi kepada warga yang menyerahkan, karena penangkapan helan liar yang membahayakan tersebut demi keselamatan warga sekitarnya,” kata dia.

Tetapi, Denny mengimbau kepada kepada masyarakat agar selalu bisa menginfokan kepada Damkar Depok jika menemukan hewan liar yang berbahaya. Sebab, para personil Damkar sudah terlatih dan memiliki alat yang lengkap.

“Pastinya, Damkar Depok selalu siap siaga selama 24 jam untuk menerima laporan dari masyarakat Kota Depok,” ungkap dia.

Baca Juga: CEO Persikad 1999, Handiyana Sihombing : Klub Kebanggan Kota Depok Tidak Memihak Calon Walikota Manapun

Nantinya, ular liar tersebut oleh damkar akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) agar bisa dirawat dan dilepaskan di alam tempatnya agar tidak mengganggu masyarakat di pemukiman.

“Ular ini, nanti akan kami serahkan ke BKSDA. Untuk dapat dilakukan penanganan lebih lanjut,” tutur dia.***

Tags

Terkini