RADARDEPOK.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Depok memperkenalkan sebuah gerakan nasional yang diberi nama “SERTAKAN” yang merupakan singkatan dari Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda, Selasa (31 Oktober 2023).
Achiruddin selaku Kepala Kantor mengatakan melalui gerakan ini, BPJAMSOSTEK ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU),yang ada di sekitar mereka.
Untuk mendukung gerakan tersebut BPJAMSOSTEK juga meluncurkan sebuah fitur baru yang kian mempermudah pekerja BPU melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam satu aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Baca Juga: Pesona Kolam Tirta Raja, Wisata Alam Dekat Curug Pangeran dengan Air Sebening Kaca
Program ini sebenarnya merupakan gerakan nasional yang dimulai dari bulan September 2022 dan selalu di sosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan dan pimpinan perusahaan.
“Fitur pendaftaran BPU ini merupakan pengembangan dari menu pendaftaran peserta yang sebelumnya sudah ada di JMO. Inovasi yang kami lakukan merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja BPU di dekat mereka, seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi, ojek online atau bahkan tukang roti langganan,” jelas Achiruddin.
Baca Juga: Mengenal Fungsi Fitur Idling Stop System (ISS) Pada Sepeda Motor Matic Honda, jangan asal Pencet!
“Cara memberikan perlindungan kepada pekerja di sekitar anda sangat mudah, cukup didaftarkan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)” ujarnya.
Dalam hal ini pekerja informal bisa didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua, dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan perorang.
Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja Yaitu berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, khusus biaya perawatan dan pengobatan tidak ada batasan biaya sesuai dengan indikasi medis.
Baca Juga: Tunjukkan Loyalitas dan Soliditas, 34.377 Bikers Honda Bersatu di HBD 2023
Manfaat Jaminan Kematian berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebesar Rp 42 juta dan apabila sudah menjadi peserta minimal 3 tahun akan mendapatkan santunan kematian Rp 42 juta dan beasiswa Pendidikan untuk 2 orang anak maksimal 174 juta.
Program Jaminan Hari Tua merupakan perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
“Kami menghimbau kepada Perusahaan-perusahaan dan pekerja formal yang ada di Kota Depok untuk segera mendaftarkan pekerja disekitarnya, seperti asisten rumah tangga, supir, tukang kebun, security, tukang sapu komplek perumahan, ojek, dll karena masih banyak pekerja informal yang belum memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.***