Senin, 22 Desember 2025

BPJamsostek Cabang Depok Imbau Peserta Usia 56 Tahun Segera Klaim JHT

- Selasa, 11 April 2023 | 12:03 WIB
KLAIM JHT: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Depok memberikan imbauan kepada tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta, dan telah berusia 56 tahun untuk segera melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
KLAIM JHT: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Depok memberikan imbauan kepada tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta, dan telah berusia 56 tahun untuk segera melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Depok memberikan imbauan kepada tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta, dan telah berusia 56 tahun untuk segera melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Diketahui, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, mengalami cacat total tetap, atau telah memasuki usia 56 tahun.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Achiruddin menyampaikan bahwa peserta yang telah genap berusia 56 tahun, baik yang masih aktif bekerja maupun yang sudah tidak bekerja dapat melakukan klaim saldo JHT nya.

“Khusus untuk peserta yang masih aktif bekerja setelah melakukan klaim JHT maka kepesertaanya masih dapat dilanjutkan kembali,” ungkap Achiruddin.

Baca Juga: Karyawan Terkena PHK, Dapat Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJamsostek

Lebih lanjut Achiruddin mengungkapkan bahwa JHT merupakan hak para pekerja dan akan dikembalikan kepada pekerja agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal sebagai persiapan di masa tua.

Proses Pengajuan Klaim JHT sangat mudah, peserta cukup mengakses website BPJS Ketenagakerjaan yaitu https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/, melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) serta bisa juga datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

“BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok berkomitmen untuk mempermudah peserta dalam melakukan pencairan saldo JHT dan menghimbau agar tidak menggunakan jasa calo yang saat ini beredar di masyarakat” pungkas Achiruddin. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X