RADARDEPOK.COM, DEPOK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Depok memberikan imbauan kepada tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta, dan telah berusia 56 tahun untuk segera melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Diketahui, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, mengalami cacat total tetap, atau telah memasuki usia 56 tahun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Achiruddin menyampaikan bahwa peserta yang telah genap berusia 56 tahun, baik yang masih aktif bekerja maupun yang sudah tidak bekerja dapat melakukan klaim saldo JHT nya.
“Khusus untuk peserta yang masih aktif bekerja setelah melakukan klaim JHT maka kepesertaanya masih dapat dilanjutkan kembali,” ungkap Achiruddin.
Baca Juga: Karyawan Terkena PHK, Dapat Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJamsostek
Lebih lanjut Achiruddin mengungkapkan bahwa JHT merupakan hak para pekerja dan akan dikembalikan kepada pekerja agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal sebagai persiapan di masa tua.
Proses Pengajuan Klaim JHT sangat mudah, peserta cukup mengakses website BPJS Ketenagakerjaan yaitu https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/, melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) serta bisa juga datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
“BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok berkomitmen untuk mempermudah peserta dalam melakukan pencairan saldo JHT dan menghimbau agar tidak menggunakan jasa calo yang saat ini beredar di masyarakat” pungkas Achiruddin. ***