Jumlah Tanah Terlantar (2022) :
300 bidang tanah
Dasar Aturan :
-Perda Kota Depok tentang Pendataan, Pemanfaatan, dan Pengelolaan Tanah Daerah Telantar
-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
-Pasal 33 UUD RI 1945 bahwa perlunya penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara demi kemakmuran rakyat
Tujuan :
-Mengoptimalkan penertiban terhadap bidang tanah terlantar atau tak bertuan
-Menjaga kualitas air tanah
-Kesejahteraan masyarakat
Unsur Tanah Terlantar :
-Tanah eks korupsi dari Kejaksaan
-Tanah eks korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
-Lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
-Lainnya