metropolis

Tanah Sitaan BLBI, KPK, di Depok Berkurang Gegera Ini, BPN Bentuk Tim Inventarisasi

Senin, 6 November 2023 | 08:15 WIB
Ilustrasi Tanah Sengketa (korankaltim.com)

Jumlah Tanah Terlantar (2022) :

300 bidang tanah

Dasar Aturan :

-Perda Kota Depok tentang Pendataan, Pemanfaatan, dan Pengelolaan Tanah Daerah Telantar

-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

-Pasal 33 UUD RI 1945 bahwa perlunya penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara demi kemakmuran rakyat

Tujuan :

-Mengoptimalkan penertiban terhadap bidang tanah terlantar atau tak bertuan

-Menjaga kualitas air tanah

-Kesejahteraan masyarakat

Unsur Tanah Terlantar :

-Tanah eks korupsi dari Kejaksaan

-Tanah eks korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

-Lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

-Lainnya

Halaman:

Tags

Terkini