Sebelumnya, Kepala Unit PPA Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati, membenarkan bahwa adanya kejadian penjualan anak dibawah umur kepada warga WNA asal Arab.
"Iya (korban di jual ke orang Arab)," kata dia.
Baca Juga: Wajib Coba! Tebet Eco Park: Oase Hijau Idaman Warga Depok untuk Bersantai dan Bermain Anak-anak
Saat ini, polisi telah berhasil menangkap dan menahan ibu kandung korban di Polres netro Depok.
"Sudah, kemarin (9 November 2023) sudah ditangkap," ujar Iptu Nurhayati.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang diketahui berinisial D itu mengaku menjual anak kandungnya untuk dijadikan budak seks sekitar Rp6 juta. Selain itu korban diduga telah dipaksa untuk melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali.
"Secara nggak langsung, tapi totalnya Rp6 juta." ujap dia.
Iptu Nurhayati mengatakan, bahwa kasus ini terungkap setelah korban ditemani oleh pamannya melapor ke Polres Metro Depok.
Baca Juga: Hari Pahlawan, Ini Pesan Walikota Depok untuk Masyarakat
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare Polres Metro Depok mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang siswi yang masih duduk di bangku SMP.
"Ya benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku, satu orang perempuan (TSK) merupakan ibu kandung korban. Sedangkan yang satunya lagi WNA," kata dia. (ger)