RADARDEPOK.COM-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok telah meluncurkan Satuan Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prima (Sanpel De Prima).
Terkini, Disdukcapil Kota Depok memastikan Sanpel De Prima sudah tersebar ke 11 kecamatan. Setelah sebelumnnya, hanya terdapat tujuh kecamatan yang telah menjalankan program tersebut pada Tahun 2022.
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Lansia Depok, UK Luncurkan Inovasi Lantera
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, tahun ini Sanpel De Prima sudah masuk ke Kecamatan Sawangan, Cipayung, Cilodong dan Pancoranmas.
“Alhamdulillah Sanpel De Prima sudah di luncurkan serentak untuk empat kecamatan di Kecamatan Sawangan pada Jumat (10/11). Semua layanan Sanpel De Prima di seluruh kecamatan di Kota Depok sudah bisa di gunakan oleh masyarakat,” ungkap Nuraeni Widayatti, Senin (13/11).
Menurut Nuraeni Widayatti, Sanpel De Prima merupakan unit pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat Kecamatan, yang secara signifikan meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan.
Dengan begitu, sebut Nuraeni Widayatti, hadirnya Sanpel De Prima, layanan Dukcapil di tingkat kelurahan ditiadakan dan terpusat di satu lokasi yakni di kecamatan.
Nuraeni Widayatti menuturkan, Sanpel De Prima adalah implementasi Silondo Bermula atau sistem layanan online Dukcapil Depok Bersih, Mudah, dan Lancar. Pelayanan online ini memungkinkan warga untuk mengakses layanan kependudukan dengan lebih praktis, hanya dengan menggunakan ponsel mereka.
“Keunggulan lainnya adalah transparansi dan keamanan data, yang semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sehingga kesadaran masyarakat Kota Depok akan pentingnya melengkapi dokumen kependudukan semakin tinggi,” ungkap Nuraeni Widayatti.
Lebih lanjut, Nuraeni Widayatti menjelaskan, pelayanan di Sanpel De Prima menggunakan dua cara yaitu secara online dan offline atau tatap muka.
Untuk pelayanan online menggunakan layanan Silondo Bermula yang bisa diakses melalui aplikasi Depok Single Window (DSW), Web Disdukcapil dan WA Silondo Bermula atau link Silondo Bermula.
“Jadi, warga bisa melakukan permohonan pelayanan yang sama dengan di dinas. Meliputi pelayanan biodata penduduk di bawah lima tahun, perekaman KTP EL, akta kelahiran 0-18 tahun, akta kelahiran di atas 18 tahun, akta kematian," ujar Nuraeni Widayatti.
Baca Juga: Aksi Ijo Baret Hijau, Kostrad Tanam 1.000 Pohon di Lahan Tidur Jakarta