satelit

Stakholder Kelurahan Tapos Diberikan Pemahaman KTR, Cegah Warung Menjual Produk Rokok pada Anak

Selasa, 28 November 2023 | 08:30 WIB
Rapat koordinasi (rakor) Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di aula Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos. (Andika Eka )

RADARDEPOK.COM - Aparatur Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos mengadakan rapat koordinasi (rakor) Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melibatkan seluruh stakeholder wilayah.

Meskipun kegiatan ini dilaksanakan pada siang hari, tetapi tak mengurangi semangat para peserta dan narasumber yang ikut dalam kegiatan ini. Peserta tampak antusias, hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diberikan peserta untuk narasumber.

Ini merupakan kegiatan Rakor Germas dan KTR kedua kalinya pada tahumn ini. Kali ini, menghadirkan narasumber yang berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yaitu Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno.

Baca Juga: Intip Diskusi Pembangunan untuk Wilayah Bojongsari Baru, Persiapan Rencana Ajuan Musrenbang Tahun Anggaran 2025

“Sebelumnya kami mengadakan kegiatan yang sama, tetapi lebih fokus pada kesehatan. Sekarang, kami lebih fokus agar masyarakat bisa memahami tempat-tempat yang dilarang untuk merokok,” ujar Kasi Kemas Kelurahan Tapos, Elis Sartika kepada Harian Radar Depok.

Dalam kegiatan Rakor Germas dan KTR juga untuk memberikan imbauan kepada masyarakat atau pemilik warung untuk tidak menjual rokok kepada anak yang masih dibawah umur.

“Di tengah masyarakat juga tidak boleh ada sponsor dari produk rokok untuk kegiatan-kegiatan masyarakat,” ucap dia.

Baca Juga: Bawaslu Depok Pastikan APK Akan Ditertibkan, Ajak Parpol Dewasa Ikuti Aturan Main

Tak hanya kegiatan sosialisasi, Kelurahan Tapos telah melakukan tekan perjanjian kepada setiap pemilik warung yang berada di Kecamatan Tapos, untuk tidak melayani pembeli rokok yang masih dibawah umur.

“Hal ini lebih kepada penegakan dan sosialiasi kepada masyarakat terkait 7 kawasan tanpa rokok,” ungkap dia.

Selain terkait permasalahan kesehatan terhadap anak, kata Elis Sartika, perokok di bawah umur dapat menjadi pemicu tindakan kriminalitas. Pasalnya, rokok dapat menyebabkan kecanduan pada penggunanya.

Baca Juga: Anak Muda Menjadi Penentu dalam Perhalatan Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU

“Misalnya, si anak jadi candu, nanti dia akan menhalalkan segala cara untuk membeli rokok,” tutur dia.

Sementara itu, sebagai narasumber,  Tono Hendratno menyampaikan, bahwa 7 obyek kawasan tanpa rokok, yaitu seperti tempat umum, tempat kerja, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat belajar dan fasilitas kesehatan.

“Dalam hal ini, kami sebagai PolPP bertugas untuk memberikan pembinaan, pengawasan, dan penegakan dalam permasalahan KTR,” kata dia.

Halaman:

Tags

Terkini