RADARDEPOK.COM-Dalam rangka pencegahan dan keindahan tata kota khususnya di Kota Depok, Bawaslu Kota Depok bersama-sama dengan Pemerintah Kota Depok yang dalam hal ini Satpol PP menertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar aturan Peraturan Daerah, Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu (menyerupai Alat Peraga Kampanye) dikarenakan masa kampanye belum dimulai.
Kegiatan diawali dengan Gelar Apel dilakukan oleh seluruh Panwascam se-Kota Depok, Satpol PP Kota Depok dan Polrestro Depok yang dilaksanakan di Balai Kota Depok, Senin (20/11/23). Gelar Apel dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif.
Baca Juga: Jembatan Panus jadi Sasaran Vandalisme, Pemkot Depok Diminta Lakukan Pengawasan Cagar Budaya
Dalam sambutannya, Ketua menyampaikan arahan apa saja yang APS yg perlu ditertibkan sesuai dengan surat imbauan dari Bawaslu RI dan Provinsi serta Peraturan Wali Kota (perwal).
“Kita akan menertibkan APS yang melanggar ketentuan Perwal dan lokasi pemasangan alat peraga. Adapun contoh APS apa yang kita harus tertibkan, seperti yang ada tanda contreng, paku, coblos nomor urut serta unsur ajakan. Dan juga APS yang dipasang di pohon, tiang listrik, dan tempat lainnya yang bisa membahayakan publik,” tegas Fathul Arif.
Seirama dengan itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2HM), Andriansyah mengungkapka, Bawaslu Kota Depok telah menyurati Partai Politik terkait sosialisasi APS.
“Baik sebelum dan setelah penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD oleh KPU Kota Depok, kami telah mengimbau untuk ditempatkan di tempat-tempat yang tidak dilarang. Kedua, untuk tidak memakai konten-konten yang berkaitan dengan kampanye. Konten kampanye itu seperti ucapan mengajak memilih, maupun simbol atau tanda yang ada di APS seperti paku dan contreng,” ungkapnya.
Sebagai pengampu kegiatan penertiban APS ini, Andriansyah menjelaskan, sebelum melakukan penertiban APS ini, Bawaslu Kota Depok telah memberikan surat pemberitahuan kepada Partai Politik sebagai peserta pemilu untuk disampaikan kepada jajarannya.
Dalam surat tersebut juga mengimbau para peserta pemilu dan calon anggota legislatifnya untuk menertibkan secara mandiri. Bawaslu Kota Depok dan Peserta Pemilu juga sedang menunggu informasi terkait tempat yang diperbolehkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dikeluarkan oleh KPU Kota Depok.
Penertiban APS di Kota Depok dilakukan secara serentak di 11 Kecamatan di Kota Depok akan dilaksanakan mulai tanggal 20-27 November 2023 hingga sebelum masuk waktu kampanye. Adapun kampanye baru akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 secara serentak di Indonesia. (***)
Artikel Terkait
Bawaslu Depok Apresiasi Persiapan Pengamanan Pemilu 2024
Bawaslu Depok Bersama Polres Metro Depok Perkuat Pengawasan Pemilu 2024
Bersama Bawaslu Depok, Umat Katolik Siap Awasi Kecurangan Pemilu
Bawaslu Depok : APS Melanggar Segera Dicopot!
Ketua Bawaslu Depok Nilai Stiker PMT Stunting dan Pemberian KTP Pelajar Tak Langgar Aturan Pemilu, Begini Penjelasannya