Baca Juga: Limbah Busa Cemari Kali Baru, Izin IPAL Tiga Pabrik Dicek DLHK Depok
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mengungkapkan, luas lahan eks RPH Rangkapan Jaya hanya sekitar 3.000 meter persegi. Sementara, kebutuhan untuk membangun Madrasah Aliyah Negeri (MAN) membutuhkan lahan seluas 5.000 meter persegi.
Sehingga, rencana pembangunan madrasah negeri di lahan eks RPH Rangkapan Jaya itu terpaksa harus dibatalkan. Opsi lainnya, Pemkot Depok tengah mencari lahan pengganti untuk mengeksekusi pembangunan MAN.
"Memang kemarin itu kita sudah mengalokasikan eks RPH Rangkapan Jaya itu untuk dibangun madrasah negeri, tetapi memang luasannya menurut versi Kemenag itu belum cukup kalau untuk MAN," kata Supian Suri kepada Radar Depok, Selasa (21/11).
Baca Juga: Pria di Depok Sebarkan Video Syur Mantan Pacar, Korban Lapor Polisi
Meski begitu, jelas Supian Suri, pembangunan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di bekas SDN Mekarjaya 24, Kecamatan Sukmajaya akan tetap berjalan sesuai rencana.
Akhir tahun ini, Walikota Depok akan menyerahkan lahan berikut bangunan tersebut pada Kantor Kemenag Kota Depok.
"Tetapi untuk MIN di bekas SDN Mekarjaya 24 itu memang sudah setuju, artinya luasannya dianggap sudah cukup, nah ini yang Insya Allah akan dilakukan sebelum akhir tahun ini, Pak Wali menyerahkan ke Kemenag," tutur Supian Suri.***