metropolis

Disdukcapil Depok Sinkronkan Akta Kematian dengan DPT Pemilu 2024, Simak Selengkapnya

Minggu, 3 Desember 2023 | 23:54 WIB
Kepala Disdiukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti (DOK. DISDUKCAPIL KOTA DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok meluncurkan program Sistem Pelaporan Kematian (Sipesat) yang di klaim pertama di Jawa Barat, bahkan Indonesia.

Dalam program Sipesat, Disdukcapil Kota Depok mensinkronkan akta kematian dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2024 untuk mempermudah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok dalam melakukan pendataan.

Baca Juga: Punya Nuansa Khas Bali, Villa di Puncak Ini Jadi Tempat Menginap Favorit Buat Ngerayain Malam Pergantian Tahun

Sehingga, setiap calon pemilih yang meninggal dunia akan secara otomatis keluar dair DPT Pemilu 2024 apabila akta kematiannya telah diterbitkan Disdukcapil Kota Depok.

Kepala Disdiukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, akta kematian menjadi fokus utama untuk mencegah potensi masalah dalam pemungutan suara, terutama terkait warga yang sudah meninggal tetapi terdaftar dalam DPT Pemilu 2024.

Bahkan, program ini secara khusus memberikan Akta Kematian dengan pembaruan terbaru Kartu Keluarga (KK) agar mencegah warga yang telah meninggal dunia tidak lagi tercatat dalam DPT 2024.

"Program ini terkelola dengan sistem, di mana operator dari kelurahan langsung ke dinas, tersistem," ungkap Nuraeni Widayatti kepada Radar Depok, Minggu (3/12).

Baca Juga: Saatnya Berkreasi tanpa Batas dengan MacBook Air M1

Nuraeni Widayatti menuturkan, program ini juga dapat menjawab persoalan bagi masyarakat yang enggan mengurus Akta Kematian. Sebab, program ini terintegrasi dengan pelayanan Akta Kematian di tingkat kelurahan.

"Kedua, memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengurus surat kematian di kelurahan dengan mendapatkan layanan integrasi dengan Disdukcapil untuk Akta Kematian, KK perubahan, dan KTP pasangan yang sudah meninggal," jelas Nuraeni Widayatti.

Manfaatnya, kata Nuraeni Widayatti, warga dapat melakukan pendaftaran atau pelaporan kematian secara online dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, user admin pekat berperan sebagai staf kelurahan yang berintegrasi dengan buku pokok pemakaman.

"Setelah warga mendapatkan surat kematian, Silondo akan melakukan blast WA untuk link permohonan Akta Kematian," ujar Nuraeni Widayatti.

Baca Juga: Cuma Satu Jutaan, Serunya Glamping Nuansa Bali yang Jaraknya Ga Jauh Dari Jakarta, Pas Banget Buat Malam Tahun Baru

Di samping itu, sebut Nuraeni Widayatti, aplikasi Sipesat diunggulkan karena mampu mengurangi kesalahan data dalam pengajuan Santunan Kematian (Sankem), mengingat informasi pada pekat dan Akta Kematian terintegrasi.

"Secara teknis, pihak kelurahan harus menunjuk admin pelaporan kematian dan menyerahkan nomor HPnya, yang akan ditanamkan pada Aplikasi Sipesat," tandas Nuraeni Widayatti. (***)

Tags

Terkini