metropolis

Mantan Perwira Polisi Diduga Lakukan KDRT Kepada Istrinya, Dilaporkan ke Polres Metro Depok

Jumat, 15 Desember 2023 | 10:00 WIB
Kuasa Hukum RF, Renna A Zulharsil menjelaskan kasus KDRT yang dilakukan mantan Perwira polisi terhadap kliennya, di Polres Metro Depok, Kamis (14/12).

RADARDEPOK.COM - Seorang perempuan di Depok berinisial RF diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya MRF, yang diketahui mantan Perwira kepolisian.

Kuasa hukum korban, Renna A Zulharsil mengatakan, kasus KDRT yang menimpa kliennya sudah dilaporkan ke Polres Metro Depok.

"Kami mau ada pengawalan limpahan tahap dua hari ini. Karena sebelumnya sudah ada penundaan satu kali," kata Renna A Zulharsil di Mapolres Metro Depok, Kamis (14/12).

Baca Juga: Capres Prabowo: Sejak Muda Saya Sudah Bersumpah Membela Pancasila

Renna A Zulharsil mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh MRF sudah berulang kali. Sejak 2020, atau sebelum MRF menikah dengan RF.

"Mereka menikah tahun 2021 namun dari sebelum menikah sudah ada penganiayaan di ruang publik dan sudah ada laporan di Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Renna A Zulharsil.

Baca Juga: Sambut Riang Akreditasi Ulang Puskesmas Bojongsari, Pemberian Hadiah, Bentuk Apresiasi Masyarakat

Namun KDRT yang terjadi pada 3 Juli 2023, beber Renna A Zulharsil, merupakan yang paling parah. Bahkan dilakukan di depan anak mereka.

"3 Juli kejadiannya di ruang kerja pelaku. Ada anaknya disana. Jadi ada semua buktinya, ada luka yang cukup berat sampai janin keguguran usia empat bulan," ungkap Renna A Zulharsil.

Baca Juga: Eks Pejabat Kejari Depok Kini Tugas di Jakarta Barat, Ini Dia Orangnya

Renna A Zulharsil mengatakan, saat ini Mabes Polri telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada terduga pelaku MRF.

"1 Desember 2023 dia sudah ada putusan PTDH, namun sampai detik ini belum ada penangkapan," kata Renna A Zulharsil. ***

Jurnalis : Atfal

Tags

Terkini