metropolis

Pemilih Tambahan di Depok Capai Belasan Ribu Orang, Ini Keterangan KPU

Selasa, 16 Januari 2024 | 09:00 WIB
Sejumlah pemilih saat melakukan proses pindah tempat mencoblos atau DPTb dalam Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Senin (15/1). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok membuka kesempatan bagi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayahnya untuk melakukan perpindahan tempat pencoblosan atau Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Nantinya, KPU Kota Depok akan mencatat pemilih masuk maupun keluar dari wilayahnya sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Baca Juga: Mpok Nuryuliani Ajak Yatim hingga Janda Makan di Restoran Jepang

Proses perpindahan TPS atau DPTb itu dibuka KPU Kota Depok hingga Senin (15/1) pukul 23.59 WIB atau 30 hari sebelum waktu pencoblosan yang sesungguhnya dilakukan pada Rabu (14/2).

Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin mengatakan, terdapat belasan ribu pemilih yang melakukan perpindahan TPS baik keluar maupun masuk ke wilayahnya. Dia memastikan, perpindahan itu tidak merubah jumlah DPT yang sudah ditetapkan.

Data terakhir hingga Senin (15/1) Pukul 20.00 WIB, jumlah DPTb atau pemilih masuk dan keluar di Kota Depok sebanyak 14.300 pemilih,” ungkap Willi Sumarlin kepada Radar Depok, Senin (15/1).

Baca Juga: Nofel Saleh Hilabi Rapat dengan 1.700 Kordinator RW di Depok dan Bekasi, Bahas Kampanye Strategi Kemenangan

Menurut Willi Sumarlin, jumlah pemilih masuk itu lebih banyak apabila dibandingkan dengan jumlah pemilih ke luar Depok yang pindah tempat mencoblos ke luar wilayah dalam Pemillu mendatang.

Jumlah pemilih masuk ke Depok sebanyak 8.000 pemilih, untuk pemilih ke luar Depok 6.300 pemilih. Jumlah ini belum final karena prosesnya masih berlangsung dan kami menunggu sampai Pukul 23.59 WIB,” ujar Willi Sumarlin.

Willi Sumarlin menerangkan, alur pengurusan pindah memilih harus mengikuti ketentuan yang berlaku seperti terdaftar dalam DPT, mendatangi KPU Kab/Kota atau PPK/PPS daerah asal atau daerah tujuan dengan menunjukan dokumen kependudukan berupa KTP elektronik maupun lainnya, kemudian menyampaikan dokumen bukti pendukung alasan pindah memilih.

Baca Juga: Serius Ada Kafe Anti Galau? GRATIS Tiket Masuk! Yuk Ah Langsung Aja Meluncur Sudahi Galaumu di Sini

Nantinya, petugas menerbitkan Formulir Model A-Surat pindah memilih yang memuat informasi alamat TPS asal dan alamat TPS tujuan beserta jenis surat suara yang diterima,” beber Willi Sumarlin.

Lebih lanjut, Willi Sumarlin memastikan, tidak semua pemilih dapat mengajukan perpindahan TPS begitu saja. Sebab, KPU Kota Depok akan memverfikasi alasan beserta bukti pendukung untuk pindah tempat mencoblos.

DPTb merupakan pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain,” tutur Willi Sumarlin.

Baca Juga: Puncak HAB ke 78, Ini yang Dilakukan Jajaran Kemenag Depok

Halaman:

Tags

Terkini