Contohnya, kata Willi Sumarlin, mahasiswa asal Depok yang kuliah di Bandung tidak dapat memberikan hak pilihnya di Kota Depok karena sedang mengenyam pendidikan.
“Maka, mahasiswa tersebut dapat mengajukan agar pindah TPS ke Bandung dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Willi Sumarlin.
Kendati demikian, ungkap Willi Sumarlin, pengajuan pindah TPS itu masih dapat dilayani hingga tujuh hari sebelum pelaksanaan Pemiliu 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Putusan MK No. 80 Tahun 2019.
Baca Juga: Beji Depok Masih Tampung Aspirasi Warga Buat di Musrenbang
“Untuk alasan tertentu, pengurusan dapat dilayani hingga tujuh hari sebelum hari pemungutan suara,” tandas Willi Sumarlin. ***
Tentang Jumlah DPTb Kota Depok
Batas Waktu Pengajuan :
Senin, 15 Januari 2024 Pukul 23.59 WIB
Jumlah DPTb :
14.300 pemilih (Senin, 15 Januari 2024 Pukul 20.00 WIB)
Rincian DPTb :
-Pindah masuk : 8.000 pemilih
-Pindah keluar : 6.300 pemilih
Jumlah DPT :
1.393.282 pemilih