metropolis

Pemilih Tambahan di Depok Capai Belasan Ribu Orang, Ini Keterangan KPU

Selasa, 16 Januari 2024 | 09:00 WIB
Sejumlah pemilih saat melakukan proses pindah tempat mencoblos atau DPTb dalam Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Senin (15/1). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Contohnya, kata Willi Sumarlin, mahasiswa asal Depok yang kuliah di Bandung tidak dapat memberikan hak pilihnya di Kota Depok karena sedang mengenyam pendidikan.

Maka, mahasiswa tersebut dapat mengajukan agar pindah TPS ke Bandung dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Willi Sumarlin.

Kendati demikian, ungkap Willi Sumarlin, pengajuan pindah TPS itu masih dapat dilayani hingga tujuh hari sebelum pelaksanaan Pemiliu 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Putusan MK No. 80 Tahun 2019.

Baca Juga: Beji Depok Masih Tampung Aspirasi Warga Buat di Musrenbang

Untuk alasan tertentu, pengurusan dapat dilayani hingga tujuh hari sebelum hari pemungutan suara,” tandas Willi Sumarlin. ***

Tentang Jumlah DPTb Kota Depok

Batas Waktu Pengajuan :

Senin, 15 Januari 2024 Pukul 23.59 WIB

Jumlah DPTb :

14.300 pemilih (Senin, 15 Januari 2024 Pukul 20.00 WIB)

Rincian DPTb :

-Pindah masuk : 8.000 pemilih

-Pindah keluar : 6.300 pemilih

Jumlah DPT :

1.393.282 pemilih

Halaman:

Tags

Terkini