Sejauh ini, ungkap Nuraeni Widayatti, terdapat puluhan warga Kota Depok yang telah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Sampai saat ini, Disdukcapil Kota Depok masih terus menggencarkan sosialisasi terkait hal tersebut.
“Jumlah warga Depok yang telah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD sekitar 36.000. Sampai saat ini masih on progress,” tutur Nuraeni Widayatti.
Lebih lanjut, jelas Nuraeni Widayatti, Disdukcapil Kota Depok mewajibkan setiap warga yang melakukan pengajuan cetak KTP untuk melakukan aktivasi IKD. Sehingga, percepatan transformasi digital kependudukan dapat terlaksana dengan baik.
“Kami mewajibkan pengajuan KTP untuk melakukan aktivasi IKD,” terang Nuraeni Widayatti.
Namun, beber Nuraeni Widayatti, Disdukcapil Kota Depok kerap mengalami kendala aktivasi IKD kepada warga yang mengajukan KTP dengan alasan lemahnya jaringan internet maupun kapasitas telepon genggam yang tidak mendukung.
“Yang menjadi, sejauh ini ada warga yang beralasan jaringan lemot hingga Hp (telepon genggam) tidak support,” tandas Nuraeni Widayatti. (***)