metropolis

Percepat Tuntaskan 5.000 PTSL, BPN Depok Bentuk Dua Tim 'Gercep'

Rabu, 31 Januari 2024 | 05:50 WIB
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan saat memberikan arahan terhadap jajarannnya, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Calon Haji Depok Segera Lunasi Bipih! Tenggat Waktu Pelunasan 15 Hari Lagi

Tahap selanjutnya, kata Agus Trisna, mengikuti sosialisasi dan verifikasi data yang dilakukan petugas lapangan. Lalu, mengikuti pengukuran dan pemeriksaan batas tanah.

Setelah selesai pemohon diminta untuk mengikuti penataan batas tanah dan penandatanganan berita acara kesepakatan batas tanah bersama tetangga dan saksi.

“Ketika tahap-tahap tersebut sudah selesai maka langkah selanjutnya tinggal menunggu penerbitan sertifikat hak atas tanah yang dilakukan oleh petugas administrasi,” jelas Agus Trisna.

Baca Juga: Presiden Boleh Memihak, Army Mulyanto : Joko Widodo Tidak Konsisten

Lebih lanjut, Agus Trisna memastikan, biaya PTSL meliputi pengukuran dan pemeriksaan tanah yaitu biaya yang dibayar kepada petugas lapangan untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan batas tanah.

“Kepada warga mohon dicatat dicatat ya, bahwa syarat-syarat ini dapat berubah sesuai kebijakan dan ketentuan. Jangan lupa pula memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi di website Kementerian ATR/BPN,” jelas Agus Trisna.

Di lain sisi, Indrayanto meminta, masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL dapat datang langsung ke kantor BPN Kota Depok, jika belum memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: KPU Depok Targetkan Distribusi Logistik Pemilu Beres 9 Februari, Ini Data dan Fakta Lengkapnya

“Kami akan berikan penjelasan secara detail. Masyarakat juga dapat melihat syarat-syarat PTSL dengan melihat di mesin pencarian, atau memanfaatkan sejumlah platform layanan pertanahan berbasis digital yang ada dan tersedia,” jelas Indrayanto.

Kemudian, beberapa layanan yang telah dihadirkan Kementerian ATR/BPN berbasis digital tersebut di antaranya Sentuh Tanahku, Gistaru, Loketku, #tanyaATRBPN, ppid.atrbpn.go.id atau Sigtora Layanan.

“Daftarkan segera tanah anda. Ingat jangan melalui perantara, atau calo. Syarat mudah, dan Kantor Pertanahan Kota Depok melayani dan membantu,” tandas Indrayanto.***

Halaman:

Tags

Terkini